Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menjelang dua hari pencoblosan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh mengajak masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Ely Safrida mengatakan, praktik politik uang sering dilakukan saat masa tenang sampai menjelang hari-H pencoblosan. Politik uang tersebut bisa berbentuk uang maupun sembako dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk peserta pemilu yang bersangkutan.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat dan peserta pemilu untuk menolak politik uang. Selain itu, kita juga mengimbau kepada peserta Pemilu dalam masa tenang ini tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” jelasnya kepada Waspadaaceh.com, Senin (12/4/2024).
Ely melanjutkan, jika ada peserta pemilu melakukan kampanye saat masa tenang maka akan ada sangsi pidana berupa penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.
Begitu juga, masyarakat yang menerima politik uang akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.
Ely menjelaskan, undang-undang secara tegas melarang peserta pemilu, tim kampanye maupun masyarakat memberikan atau menerima politik uang. Karenanya dia mengajak masyarakat mau melaporkan ketika ada serangan fajar yang dilakukan oleh peserta Pemilu atau tim kampanye saat masa tenang.
“Politik uang ini biasanya dimanfaatkan pada masa tenang. Jadi kita mengajak masyarakat menolak politik uang,” tegasnya sekali lagi.
Dia mengakui, bahwa money politik bisa terjadi kapan saja, bukan hanya waktu pagi menjelang pencoblosan, akan tetapi politik uang ini bisa dilakukan kapan saja, asalkan ada situasi yang memungkinkan bahkan di waktu istirahat.
Untuk meminimalisir terjadinya politik uang, Panwaslih Kota Banda Aceh sendiri, tambah Ely, setiap malam melakukan patroli pengawasan money politik, dengan cara masuk ke gampong-gampong.
“Jika ada perkumpulan masa yang dilakukan oleh peserta pemilu, ini juga akan diawasi. Kita juga meminta masyarakat ketika melihat hal-hal seperti ini segera dilaporkan kepada pengawas Pemilu,” jelasnya.
Ely juga mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas yang tidak bisa dibeli suaranya hanya dengan sembako atau uang Rp100.000.
“Imbauan kepada masyrakat untuk menolak politik uang, jangan terima barangnya dan laporkan pelakunya,” tegasnya. (*)