Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaJaksa Akhirnya Tahan Kadisdik Aceh Tengah Kasus Korupsi Alat Permainan

Jaksa Akhirnya Tahan Kadisdik Aceh Tengah Kasus Korupsi Alat Permainan

Takengon (Waspada Aceh) – Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Takengon akhirnya menetapkan Us, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah, sebagai tersangka korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) tahun anggaran 2019.

Setelah menetapkan Kadisdik Aceh Tengah sebagai tersangka, pihak kejaksaan langsung mengenakan jas orange dan menahan Us di Rutan Kelas II B Takengon, Senin (24/7/2023).

Sebulan yang lalu pihak penyidik Kejari Takengon sudah menetapkan tiga tersangka lainya dan melakukan penahanan. Sedangkan satu di antara tiga tersanga dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kepala Kejari Takengon, Yovandi Yazid, penetapan dan penahan Kadisdik Aceh Tengah setelah melalui proses yang panjang dan pendalaman kasus dugaan korupsi ini.

Ada pun kerugian negara akibat perbuatan tersangka semula diperkirakan sekitar Rp700 juta, namun setelah dilakukan audit dari BPKP Aceh kerugianya mencapai Rp1 miliar lebih.

Menurut Yovandi Yazid, ada dua paket proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) untuk APE yang diperuntukan bagi TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah. Dananya mencapai Rp2.476.850.000 dan Rp2.472.500.000.

Sebelum dilakukan penahanan kepada Kadisdik Aceh Tengah, kepada tersangka terlebih dahulu sudah dilakukan cek kesehatan. Catatan Waspada, dengan ditetapkan Us, Kadisdik Aceh Tengah sebagai tersangka baru dalam proyek APE ini, sudah ada empat tersangka yang ditetapkan.

Mereka adalah AS, merupakan direktur perusahaan dan kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Kemudian, MJ, direktur perusahaan, dan RUS, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Yovandi Yazid menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan tuntas guna mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus APE ini.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini akan dilakukan secara transparan dan tidak akan ada toleransi terhadap pelaku korupsi yang merugikan kepentingan masyarakat,” tutup Yovandi Yazid. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER