Banda Aceh (Waspada Aceh) – Beberapa partai sudah mulai menjaring jagoannya untuk ditampilkan di Pilkada Aceh, antara lain Partai Aceh (PA) dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Partai lokal (Parlok) yakni Partai Aceh per hari ini tanggal 20 April 2024 mulai membuka pendaftaran bakal calon wakil gubernur yang nantinya akan dipasangkan dengan Muzakir Manaf alias Mualem. Begitu juga, di tingkat kabupaten/kota, PA sudah mengantongi nama-nama tokoh yang akan maju di Pilkada 2024.
Sementara partai nasional (Parnas), Partai Golkar lebih dahulu mengumumkan kandidatnya yang akan maju di Pilkada, baik untuk bakal calon gubernur/wakil gubernur, maupun bakal calon bupati/wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Lalu kapan sebenarnya tahapan Pilkada di Aceh dimulai?
Dikutip dari keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh, jadwal pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024.
Sementara tahapan dan jadwal Pilkada di Aceh, dapat dilihat sebagai berikut:
1. Perencanaan program dan anggaran berlangsung sampai dengan 26 Januari 2024
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, sampai dengan 18 November 2024
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, sampai dengan 18 November 2024
4. Pembentukan dan masa kerja PPK, PPS, PPDP dan KPPS, mulai 17 April sampai dengan 5 November 2024
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih, mulai 27 Februari sampai dengan 16 November 2024
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, mulai 24 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024
7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024
8. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, mulai 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024
9. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024
10. Pendaftaran pasangan calon, 27-29 Agustus 2024
11. Penelitian persyaratan calon, 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024
12. Uji mampu baca Al-Quran, 27 Agustus sampai dengan 5 September 2024
13. Penetapan pasangan calon, 22 September 2024
14. Pelaksanaan kampanye, 25 September sampai dengan 23 November 2024
15. Pemungutan suara, 27 November 2024
16. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, 27 November sampai dengan 26 Desember 2024
17. Penetapan calon terpilih. Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU.
Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama lima hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU
18. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (*)