Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaIstri Gugat Suami Dominasi Kasus Perceraian di Aceh

Istri Gugat Suami Dominasi Kasus Perceraian di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mahkamah Syariah (MS) Aceh mencatat angka perceraian di Aceh mencapai 6.823 perkara
terhitung sejak Januari hingga Oktober 2022.

Panitera Muda Hukum MS Aceh, Ilyas, pada Jumat (16/12/2022) mengatakan, kasus perceraian didominasi oleh istri menggugat cerai suami, yaitu sebanyak 5.213 perkara.
Sedang 4.422 di antaranya telah diputus.

“Untuk perkara cerai talak atau sang suami yang mengajukan perceraian tercatat sebanyak 1.610 perkara, tetapi baru 1.312 perkara yang diputus,” tuturnya, Jumat (16/12/2022).

Daerah dengan angka perceraian gugat tertinggi berasal dari Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, yakni 630 perkara dan 536 di antaranya telah diputus.

“Untuk cerai talak sebanyak 168 perkara dan sudah diputuskan sebanyak 134 perkara,” sebutnya.

Ilyas menjelaskan faktor perceraian tersebut didominasi perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus mencapai 4.471 perkara.

Kemudian, meninggalkan salah satu pihak 702 perkara, disusul faktor ekonomi 258 perkara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 109 perkara.

Penyebab lain perceraian adalah karena dihukum penjara 76 perkara, poligami 30 perkara, judi 22 perkara, cacat badan 21 perkara, kawin paksa 18 perkara, madat 15 perkara, mabuk lima perkara, murtad dan lain-lain tiga perkara, serta zina satu perkara. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER