Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaIngat! Tarif Parkir Selama PKA-8 Rp2 Ribu untuk Motor dan Rp5 Ribu...

Ingat! Tarif Parkir Selama PKA-8 Rp2 Ribu untuk Motor dan Rp5 Ribu Mobil

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Untuk menghindari penarikan retribusi parkir liar selama acara Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh menetapkaan besaran tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Dikutip dari Instagram Dishub.bna, besaran tarif resmi untuk roda dua yaitu Rp2000 per sekali parkir. Sedangkan untuk tarif roda empat yaitu Rp5000 per sekali parkir.

Tarif ini diterapkan sesuai dengan Qanun No 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

Jika ada yang mengutip di luar aturan yang berlaku bisa menghubungi nomor pengaduan parkir di nomor (08116853212) untuk ditindaklanjuti.

Dishub juga mengimbau kepada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya untuk tidak lupa meminta karcis kepada petugas parkir.

Tentunya, aturan ini sudah disosialisasikan oleh
Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Perparkiran, Mukhlizal bersama staf dari Bidang Perparkiran, dengan memasang spanduk tarif parkir insidentil di beberapa titik lokasi sekitaran Taman Ratu Safiatuddin, Jumat (3/11/2023).

Pemasangan spanduk ini sekiranya dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang berkunjung ke PKA dengan menggunakan kendaraan pribadi, baik itu sepeda motor atau mobil, dapat
mengetahui tarif parkir yang berlaku dan resmi selama acara PKA ini berlangsung.

Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman antar pemilik kendaraan dengan petugas juru parkir, terkait tarif retribusi parkir. Perlu diketahui, tarif parkir ini berlaku mulai tanggal 4-12 November 2023 atau selama dihelatnya acara PKA-8. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER