Senin, Mei 20, 2024
Google search engine
BerandaHakim PTUN Menangkan Gugatan tentang Izin PLTA Tampur

Hakim PTUN Menangkan Gugatan tentang Izin PLTA Tampur

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh mengabulkan seluruh gugatan terhadap Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk lokasi pembangunan PLTA Tampur, Rabu (29/8/2019).

Gugatan yang diwakili lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh ini menyoal izin yang diterbitkan Gubernur Aceh kepada PT Kamirzu untuk pembangunan PLTA Tampur-I.

Ketua Tim Pengacara Walhi, Muhammad Reza Maulana mengatakan, majelis hakim menegaskan bahwa gubernur hanya berwenang menerbitkan IPPKH untuk luasan paling banyak 5 hektare dan bersifat non-komersial.

“Sedangkan fakta hukumnya, IPPKH yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh kepada PT Kamirzu terbit dengan luasan 4.407 hektare. Oleh karena itu majelis hakim menyatakan Gubernur Aceh tidak berwenang menerbitkan IPPKH itu,” kata Reza dalam keterangan persnya, Kamis (29/8/2019).

Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyampaikan penerbitan izin untuk PLTA tersebut yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) juga bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh.

Namun, menurut Reza, ada yang menarik dalam putusan tersebut, dimana hakim menemukan objek sengketa (IPPKH) ternyata telah diubah atau direvisi dengan IPPKH baru pada tanggal 29 Januari 2019.

Majelis hakim menyatakan, karena izinnya berbentuk revisi, maka dianggap satu kesatuan, sehingga majelis hakim menarik perubahan tersebut ke dalam persidangan dan disebutkan pembatalan di dalam putusannya.

“Artinya, selain telah dengan objektif menilai dan memutuskan, majelis hakim juga memberikan pelajaran hukum baru bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Reza.

Kemenangan untuk Lingkungan

Sementara itu, Muhammad Nur selaku Direktur Walhi Aceh menyebutkan, keputusan hakim PTUN ini sebagai kemenangan rakyat.

Menurutnya, masyarakat selama ini giat berjuang untuk pemenuhan hak dan keadilan hukum demi terciptanya lingkungan yang sehat di Pining, Gayo Lues. Dia juga menyebut putusan ini sangat langka.

“Ternyata ada pengadilan yang memberikan putusan hukum dengan gugatan aspek lingkungan hidup. Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah dengan teliti melihat perkara ini dari berbagi aspek,” ujar dia.

Dukungan dari masyarakat terhadap gugatan itu juga ditunjukkan melalui petisi “Batalkan Proyek PLTA Tampur yang Mengancam Jutaan Jiwa”. Kini, petisi tersebut sudah mencapai hingga 144.000 tandatangan.

M Fahmi, salah satu anggota tim Perhimpunan Pengacara Lingkungan Hidup (P2LH) menyambut keputusan ini sebagai kemenangan besar bagi lingkungan. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER