Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaGubernur Aceh Tidak Akan Lantik Komisioner KIP Aceh

Gubernur Aceh Tidak Akan Lantik Komisioner KIP Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menegaskan dirinya berkomitmen tidak melantik Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023, hasil proses seleksi yang dilakukan oleh DPR Aceh.

Penegasan Irwandi ini disampaikan dalam pertemuan gubernur dengan lima anggota KPU RI, yang berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur Aceh, Senin (28/5/2018) di Banda Aceh.

Dalam pertemuan itu, Irwandi menyampaikan, dia baru akan melantik komisioner KIP Aceh, jika Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, telah dicabut atau direvisi.

“Sesuai sumpah jabatan, gubernur wajib melaksanakan semua aturan dan perundang-undangan, termasuk dalam ini melantik komisioner KIP Aceh. Jika pun saya lantik, bisa saja hal ini digunkan oleh DPRA untuk melakukan interplasi terhadap saya,” kata Irwandi.

Pertemuan Irwandi Yusuf dan anggota KPU RI dihadiri oleh lima anggota, yakni, Ilham Saputra, Hasyim Asyari, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, dan Wahyu Setiawan.

Menurut Irwandi, untuk mengisi kekosongan jabatan Komisioner KIP Aceh, juga KIP Pidie Jaya, dirinya sepakat untuk sementara waktu diambil alih oleh KPU Pusat, sampai tahapan pemilu atau pemilihan selesai, atau sampai adanya revisi Qanun. (cho)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER