Banda Aceh (WaspadaAceh) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Ghazali Abbas Adan, meminta agar perdebatan terkait dengan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang hukum cambuk segera dihentikan.
“Masih banyak pekerjaan lain yang harus dituntaskan untuk mewujudkan Aceh Hebat,” kata Ghazali Abbas Adan pada kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan bersama Gerakan Pemuda Islam (GPI) Aceh di aula Kesbangpol Aceh di Banda Aceh, Sabtu (21/4/2018).
Ghazali Abbas meminta agar persoalan Pergub tentang hukum acara jinayat segera diselesaikan dengan prinsip saling menghargai. Bukan dengan saling menghujat, memfitnah mau pun provokasi yang tidak cerdas dan tidak beradab.
“Selesaikan baik-baik, jangan saling hujat menghujat, ini memalukan. Kita mengaku orang beradab tapi pada prakteknya kita berbahasa dengan bahasa binatang. Sekarang bagaimana kita berfikir membangun Aceh yang sejahtera, Aceh damai, Aceh hebat. Jangan habiskan baterai untuk hal-hal seperti ini,” ujar Ghazali Abbas. (B01)