Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAcehForkopimda Aceh Utara Imbau Masyarakat Tidak Rayakan Tahun Baru dengan Hura-hura

Forkopimda Aceh Utara Imbau Masyarakat Tidak Rayakan Tahun Baru dengan Hura-hura

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara telah mengeluarkan seruan bersama dalam rangka memasuki tahun baru 01 Januari 2023.

Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani menyebutkan, ada enam poin dalam seruan bersama, di antaranya meminta kepada seluruh masyarakat Aceh Utara untuk tidak melakukan perayaan apapun. Baik di tempat terbuka maupun di tempat tertutup, termasuk kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat Istiadat Aceh.

“Dalam seruan tersebut juga dilarang memperjualbelikan kembang api, terompet dan sejenisnya. Termasuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa,” kata Hamdani, Kamis (29/12/2022).

Selain itu unsur Forkopimda mengajak seluruh masyarakat untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan ummat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban.

Seruan bersama tersebut ditandatangani Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Inf Hendra Sari Nugroho, Kapolres Aceh Utara dan Lhokseumawe AKBP Riza Faisal dan AKBP Henki Ismanto, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Muhifuddin, Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon, Sayed Sofyan, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H. Iswara Akbari, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan.(*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER