Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaNasionalFachrul Razi Desak Menkominfo Blokir Situs Judi Online di Aceh

Fachrul Razi Desak Menkominfo Blokir Situs Judi Online di Aceh

JAKARTA – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fachrul Razi yang juga Senator asal Aceh mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memblokir seluruh situs judi online, pinjaman online, dan maupun asusila.

“Indonesia terutama di Provinsi Aceh kasus judi online, pinjol ilegal serta situs asusila terus menjamur. Hargailah kekhususan syariah Islam Aceh. Karena itu, kami mendesak semuanya diblokir,” ungkap Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Desakan tersebut dikemukakan Fachrul Razi dalam rapat kerja Komite I di Gedung B, Kompleks Senayan DPD RI dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan.

Rapat kerja tersebut membahas mengenai penanganan situs judi dan situs pinjaman online serta konten judi online maupun asusila serta isu-isu yang berkembang di masyarakat.

Senator asal Aceh itu dalam rapat tersebut meminta Menkominfo memblokir seluruh situs judi online. Bahkan ia turut meminta pinjaman online (pinjol) ilegal, serta Situs Asusila di Indonesia khususnya di Aceh untuk diblokir.

Ia turut prihatin dengan kasus judi online yang marak terjadi di Aceh. Dirinya menyoroti beberapa contoh kasus berita yang terjadi di Aceh.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Pemerintah telah menangani 200.216 konten negatif terdiri dari 101.090 judi online, 92 konten penipuan, 18.219 pornografi, dan 1.931 temuan terkait rekening perjudian sepanjang 17 Juli sampai dengan 17 September 2023

“DPD RI dalam pengawasan dan sosialisasi dampak negatif judi online, pinjaman online ilegal, pornografi, dan berbagai situs negatif lainnya kepada masyarakat di daerah,” ketus Fachrul Razi.

Selain judi online, Fachrul Razi turut mengikuti kasus-kasus buruk terkait adanya pinjol bagi masyarakat Indonesia terutama di Aceh. Pengguna pinjol di Aceh mayoritas berprofesi guru sebanyak 42 persen.

Lalu, korban PHK 20 persen, IRT 18 persen. Selanjutnya pedagang 4 persen, pelajar 3 persen tukang pangkas rambut 2 persen dan pengemudi ojek online satu persen.

Aceh dua bulan lalu dilaporkan total pinjaman yang disalurkan fintech peer to peer lending (pinjol), baik legal dan ilegal, ke nasabah di Aceh mencapai Rp1,9 triliun. Pinjaman online di zaman sekarang banyak juga digunakan oleh kaum milenial dan Gen Z di Aceh buat pacaran.

“Karena pacaran sendiri pasti membutuhkan modal lalu bagaimana kaum milenial dan Gen Z di Aceh. Komite I DPD RI mendukung peningkatan anggaran yang representatif dalam memberantas situs judi online, pinjol ilegal, dan situs asusila,” terangnya.

Terakhir Fachrul Razi turut menyayangkan kasus prostitusi online yang ada di Aceh seperti ada pembiaran tanpa adanya penindakan yang tegas dari pemerintah dan aparat.

Bulan lalu bahkan ada kasus prostitusi online bertarif Rp2 juta dengan transaksi antara mucikari dengan pelanggan di Banda Aceh yang diungkap oleh pihak kepolisian di Aceh.

“Komite I DPD RI kembali menegaskan, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai leading sektor dalam memberantas dan menutup situs judi online, pinjol ilegal, dan situs asusila di seluruh Indonesia.

“Serta memperkuat koordinasi dengan Polri, perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Di samping itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diminta untuk menyampaikan progres kepada Komite I DPD RI secara berkala,” tutup Fachrul Razi. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER