Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaSuara DPRK Aceh BesarDPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Gunakan Bahasa Aceh

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Gunakan Bahasa Aceh

Jantho (Waspada Aceh) – Bahasa Daerah (Bahasa Aceh) menjadi bahasa pengantar pada sidang paripurna ke-2 DPRK Aceh Besar tahun sidang 2020-2021 pada Senin (21/12/2020) di Kota Jantho.

Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, mengatakan, Selasa (22/12/2020), seluruh fraksi penyampaian pandangan dan aspirasi DPRK menggunakan bahasa daerah atau bahasa Aceh.

Begitu juga saat penyampaian empat Rancangan Qanun (Raqan) Aceh besar oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, juga menggunakan bahasa daerah Aceh, kata Ketua DPRK Aceh Besar.

“Insyallah mulai Januari 2021 akan disesuaikan untuk pemakaian bahasa Aceh dalam paripurna, dan kami juga menilai Pemkab Aceh Besar merespon dengan baik,” lanjutnya.

Mengenai empat rancangan qanun (Raqan) Aceh Besar, Iskandar Ali menyampaikan apresiasinya kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRK yang telah melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah.

Empat Rancangan Qanun tersebut mengenai penyelenggaraan dan penanganan serta penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Aceh Besar. Menurut Iskandar Ali, DPRK dan Pemerintah Aceh Besar memiliki satu tujuan yang sama yaitu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penanganan perlindungan anak yatim, piatu, yatim piatu dan fakir miskin harus berdasar payung hukum, tegasnya.

Paripurna ke-2 Masa Persidangan ke-II tahun sidang 2020-2021 dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun dihadiri Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, Plt. Sekdakab Abdullah, beserta seluruh unsur Forkopimda Aceh Besar. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER