Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaSumutAntisipasi COVID-19, Begini Alur Rekomendasi untuk Acara Keramaian di Kota Medan

Antisipasi COVID-19, Begini Alur Rekomendasi untuk Acara Keramaian di Kota Medan

Medan (Waspada Aceh) – Pemko Medan menggelar Rapat Koordinasi Alur Pemberian Rekomendasi Kegiatan pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Wilayah Kota Medan. Kegiatan dimaksud antara lain pesta perkawinan, konser serta kegiatan lain yang mengundang keramaian.

Acara itu dilaksanakan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran COVID-19 Kota Medan, Jalan Rotan Petisah, Medan, Selasa (22/12/2020). Pada rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, diharapkan Pemko Medan mendapatkan masukan dalam mengambil langkah-langkah untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.

Dalam rapat tersebut hadir juga para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemko Medan, camat se Kota Medan, Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan dan Polres Belawan.

Sekda Kota Medan Wiriya mengatakan, kondisi Kota Medan hingga saat ini masih berada di kawasan zona merah penyebaran COVID-19. Meskipun angka kematian COVID-19 sudah menurun, namun angka suspek terpapar COVID-19 masih meningkat.

“Sementara untuk masuk ke Kota Medan tidak ada hambatan baik dari jalur darat, laut maupun udara. Maka Pemko Medan harus melakukan penegasan agar jumlah kasus COVID-19 di Kota Medan tidak terus bertambah penyebarannya,” kata mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini.

Lebih lanjut, Wiriya menjelaskan, di satu sisi Pemko Medan harus memperhatikan bidang kesehatan dan di sisi lain seperti bidang ekonomi dan bidang sosial juga harus diperhatikan. Untuk itu Pemko Medan telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di masa pandemi COVID-19 di Kota Medan. Dalam Perwal itu mengatur kegiatan di bidang ekonomi dan sosial boleh dilakukan asalkan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Kita wajib menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru sebagaimana yang telah diatur di dalam Perwal No 27 tahun 2020 di mana kegiatan ekonomi dan sosial boleh berlangsung asalkan menerapkan protokol kesehatan.”

“Di antaranya memakai masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer serta menjaga jarak. Semua sudah tau apa saja protokol yang harus dijalankan hanya saja tinggal penerapannya,” jelasnya.

Begini Alur Rekomendasi Kegiatan

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota Medan, Renward Parapat, menjelaskan alur pemberian rekomendasi kegiatan pada Satgas COVID-19 di kecamatan dalam wilayah Kota Medan.

Pertama membuat surat permohonan yang diketahui dari Lurah setempat, membuat surat pernyataan bermaterai, harus ada penanggung jawab kegiatan dan permohonan tersebut disampaikan paling lambat 2 minggu sebelum kegiatan dilaksanakan.

Kemudian persetujuan teknis dari Polsek setempat – proses draft surat rekomendasi di kecamatan – surat rekomendasi kegiatan.

“Pada saat kegiatan berlangsung, pihak kecamatan, Polsek dan Puskesmas wajib melakukan monitoring protokol kesehatan. Jika dalam kegiatan tersebut terdapat pelanggaran protokol kesehatan, Satgas penanganan COVID-19 berhak membubarkan kegiatan tersebut,” jelas Renward. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER