Senin, April 29, 2024
Google search engine
BerandaDPRA Tetapkan 7 Komisioner KIP Aceh

DPRA Tetapkan 7 Komisioner KIP Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tujuh anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.

Tujuh anggota komisioner yang ditetapkan tersebut adalah Iskandar Agani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady dan Khairunnisak.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRA yang berlangsung di Gedung Utama, DPRA, Senin (24/7/2023). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya dan dihadiri anggota DPRA lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Juru Bicara Komisi 1 DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan laporan hasil penyaringan dan penjaringan terhadap calon anggota KIP Aceh menjadi anggota KIP Aceh. Iskandar mulai menjelaskan proses awal hingga ditetapkan tujuh anggota komisioner KIP Aceh.

Usai menyampaikan rangkaian perekrutan calon anggota KIP Aceh, Ketua DPRA selaku pemimpin sidang menyampaikan agar hal ini bisa ditetapkan sebagai keputusan bersama, mempersilahkan Sekretariat DPRA Suhaimi membacakan rancangan keputusan DPRA Aceh untuk ditetapkan sebagai keputusan bersama.

Setelah rancangan itu dibacakan, Ketua kembali menanyakan kepada anggota DPRA apakah rancangan tersebut dapat ditetapkan sebagai keputusan bersama. Seluruh peserta rapat dengan serentak menjawab setuju.

Sebelumnya Komisi I DPRA telah menyatakan ketujuh orang di atas lulus fit and proper test. Selain tujuh anggota komisioner KIP Aceh, mereka juga menyatakan tujuh orang lainnya lulus cadangan, diantaranya, Mhd. Safri Desky, Munawaryah, Ridwan Hadi, Profesor M. Siddig Armia, Tharmizi, Usman Arifin dan Ranisah. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER