Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaDituntut Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Minta Maaf

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Minta Maaf

Singkil (Waspada Aceh) – Sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan sopir travel oleh terdakwa HN, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Kamis (16/1/2020). Sidang ini dihadiri keluarga korban.

Sidang dalam agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, berlangsung pukul 11:40 WIB, dipimpin Hakim Ketua, Hamzah Sulaiman serta Asrarudin dan Alfan, selaku hakim anggota.

Terdakwa HN yang mengenakan seragam tahanan berwarna orange dengan tangan diborgol, tampak tertunduk lesu. Sidang sempat diskor 30 menit saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pembelaan tertulis dari terdakwa.

HN menyampaikan ucapan terimakasih kepada Hakim Persidangan karena diberikan kesempatan membacakan pledoinya dalam agenda persidangan tersebut. HN juga menyampaikan permohonan maaf nya kepada keluarga korban maupun almarhum Sapriansah, yang telah meninggal dunia.

HN mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun terdakwa mengaku siap menerima hukuman apapun yang dijatuhkan hakim melalui persidangan itu.

Sebagai seorang anak, sebagai seorang suami dan sebagai seorang ayah, HN mengatakan akan mempergunakan kesempatan sisa waktu hidupnya dengan sebaik-baiknya dan berguna bagi agama, pemerintah dan semua orang.

“Saya menyesali atas perbuatan yang saya lakukan karena kesalahan saya. Baik di mata agama dan pemerintah. Saya akan terima hukuman apapun jika itu dapat menebus semua kesalahan saya,” ucap HN ketika membacakan pledoinya di depan hakim dan keluarga korban.

Usai sidang skor, JPU Dedi Sahputra menyampaikan, tuntutan hukuman tetap pada tuntutan hukuman mati. Selanjutnya majelis hakim mengundurkan sidang berikutnya dalam agenda acara putusan perkara, pada Selasa 28 Januari 2020.(Arief)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER