Sigli (Waspada Aceh) – Imum, Bilal meunasah dan Tuha Peut termasuk beberapa jabatan perangkat gampong (desa) lainnya, selama ini tidak memperoleh penghasilan tetap, (Siltap) sesuai Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2019 dari pemerintah pusat.
Terkait dengan itu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie sepakat menambah honor Imum, Bilal meunasah dan Tuha Peut gampong di daerah itu senilai Rp100.000/orang.
Penambahan itu akan dilakukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-) Pidie 2020. Rapat kerja komisi satu DPRK Pidie bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), itu berlangsung di Gedung DPRK Pidie, Rabu (15/1/2020).
Rapat itu dipimpin Ketua Komisi I, Tgk Jailani Yakob, biasa disapa Atok Jailani. Sedangkan TAPD Pidie dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Mutiin.
“Tadi kami komisi I DPRK Pidie telah melakukan rapat kerja dengan TAPD Pidie. Dalam rapat itu, kita minta pada Pemkab Pidie, supaya pada APBK-P Pidie tahun 2020, dapat ditambah Rp100.000 untuk Tuha Peut, Bilal meunasah dan Imum meunasah,” kata Ketua Komisi 1 DPRK Pidie Tgk Jailani Yacob.
Menurut dia, penambahan honorium terhadap perangkat gampong tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kita sadar bahwa tugas –tugas mereka di gampong itu sangat besar. Karena itu kita mohon kepada Pemkab Pidie untuk dapat diperhatikan pula nasib mereka,” katanya.
Asisten III Setdakab Pidie, Mutiin, usai mengikuti rapat kerja dengan komisi I DPRK Pidie mengungkapkan, dalam rapat itu dewan menyarankan kepada Pemkab Pidie untuk pengelolaan, terutama dalam hal pemerintahan gampong yang lebih maksimal. Dalam rapat itu juga membahas tentang penghasilan tetap (Sitap) aparatur gampong, dimana Pemkab Pidie, kata Mutiin, tetap menerapkan PP No 11 tahun 2019. (b10)