Sabang (Waspada Aceh) – Beredarnya kabar perusakan terumbu karang yang terjadi di Pantai Gapang, Iboih, Sabang, dibantah tegas oleh PT Monster Scuba Diving Center.
Melalui klarifikasi yang disampaikan kuasa hukumnya, Fadjri, perusahaan diving itu memastikan bahwa yang dilakukannya adalahm “pembersihan pantai” oleh perusahaan yang telah mengantongi izin.
Fadjri mengungkapkan, kegiatan tersebut berada di luar zona konservasi, serta dilakukan demi kepentingan masyarakat dan turis yang mengunjungi Gapang.
“Pembersihan ini justeru sebagai bentuk dukungan terhadap destinasi wisata Kota Sabang dan Aceh umumnya,” ujar dia, Rabu (6/11/2019).
Sebelum pembersihan, pihaknya mengaku telah berkonsultasi dengan masyarakat sekitar termasuk kepala lorong, panglima laot, keuchik hingga jajaran BKSDA. “Bahkan saat kegiatan, di lokasi tersebut diawasi oleh keuchik dan BKSDA,” kata Fadjri.
Adapun lokasi pembersihan PT MSD merupakan tanah masyarakat setempat yang telah disewanya. Di sana juga sudah dipadati tempat usaha milik masyarakat lokal, seperti penginapan dan penyewaan snokling. Dia mengklaim tak ada satupun warga yang keberatan dengan pembersihan tersebut. “Karena demi kepentingan bersama, bukan hanya perusahaan”.
Untuk menegaskan itu, Fadjri menyebutkan, kliennya telah menyampaikan surat permohonan Nomor 15/MSDC/X/2019 tertanggal 25 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Keuchik Gampong Iboih, serta surat pemberian izin Nomor 658.1/592/2019 yang juga ditembuskan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang, Panglima Laot Lhok Iboih, Ulee Jurong Gapang, Ketua Wisata Iboih, dan Ketua Tuha Peut.
Kegiatan yang dimaksud dalam surat itu, lanjut Fadjri, adalah pembersihan terhadap batu-batu kecil, pecahan karang kering dan tidak produktif, serta sampah lain yang diduga terbawa arus tsunami pada Desember 2004 silam di sepanjang Pantai Gapang.
“Jadi tidak benar klien kami melakukan perusakan terumbu karang dan ekosistem laut lainnya, sebagaimana berita yang beredar,” tukasnya.
Karena itu, pihaknya menyesalkan foto yang kadung beredar di media sosial serta dikutip sejumlah media massa yang merekam gambar alat berat yang sedang beroperasi. Bantahan Fadjri, foto tersebut bukanlah foto di lokasi saat pekerjaan oleh kliennya pada tanggal 30 Oktober 2019, melainkan foto pekerjaan di tempat lain pada tanggal 31 Oktober.
Apalagi, lanjutnya, isu ini beredar akibat postingan sebuah akun media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, bukan atas laporan masyarakat sekitar.
“Yang bersampingan dengan lokasi klien kami, sehingga pemberitaan yang menghubungkan kegiatan foto tersebut dengan PT MSD tidaklah tepat dan sangat merugikan klien kami,” jelas dia. (Fuadi)