Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehDisebut-sebut Tangkap Lepas Pelaku Khalwat, Ini Penjelasan Satpol PP Agara

Disebut-sebut Tangkap Lepas Pelaku Khalwat, Ini Penjelasan Satpol PP Agara

Kutacane (Waspada Aceh) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tenggara, dilaporkan telah menangkap terduga pelaku khalwat di Desa Batu Mbulan, beberapa waktu lalu. Namun pelakunya.dikabarkan bebas tanpa ditahan.

Terkait kabar itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tenggara, Rahmad Padli, melalui Kabid WH, Busra, kepada Waspadaaceh.com, Kamis (03/02/2022), mengatakan, pembebasan pelaku karena.mendapat jaminan dari atasan tempat pelaku bertugas.

Tapi kata dia, pihak Satpol PP sudah melakukan pemeriksaan dan membuat BAP terhadap terduga pelaku.

Menurut dia, pelaku dibebaskan karena telah memiliki jaminan tidak akan melarikan diri. Pelaku belum bisa dibawa ke sidang sebagaimana yang ditetapkan pada Qanun Aceh, karena pelaku lainnya melarikan diri.

“Benar yang lelakinya sudah kita amankan di kantor kemarin, dan sudah di BAP. Sudah dijamin pimpinannya, akan tetapi yang perempuan melarikan diri malam itu juga. Sampai sekarang masih kami cari dan belum jelas keberadaannya,” jelasnya.

Terkait daftar untuk DPO, kata dia, belum dapat ditetapkan karena pimpinan tidak berada di tempat. Kepala Satpol PP sedang berada di Banda Aceh, katanya.

Informasi yang diperoleh Waspadaaceh.com, Satpol PP baru-baru ini melakukan razia dan menjaring pelaku khalwat tersebut. (Samsuri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER