Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaAcehTerkait Pemutusan Kontrak Sewa Aset di Aceh Utara, Begini Penjelasan PT KAI

Terkait Pemutusan Kontrak Sewa Aset di Aceh Utara, Begini Penjelasan PT KAI

Medan (Waspada Aceh) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan penjelasan mengenai sengkarut pemberitaan terkait tudingan pemutusan kontrak sepihak sewa aset di Keude Geudong, Kabupaten Aceh Utara. Muncul tudingan, PT KAI memutus kontrak sepihak kepada penyewa di sana.

Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumatera Utara, Mahendro Trang Bawono, kepada Waspadaaceh.com, Kamis (3/2/2022) dalam keterangan resminya, menyampaikan alasan pemutusan kontrak tersebut.

“PT KAI sebagai operator jasa transportasi kereta api, selain bergerak dalam bidang angkutan penumpang dan barang juga mempunyai usaha penyewaan aset,” kata Mahendro.

Mahendro mengatakan, penyewaan aset tersebut selain berfungsi untuk memberikan nilai manfaat bagi perusahaan juga berfungsi sebagai bentuk penjagaan aset tersebut. PT KAI dalam menyewakan aset selalu tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Mahendro menjelaskan, dalam perjanjian penyewaan aset yang dilakukan PT KAI dengan pihak penyewa selalu dituangkan dalam kontrak yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam kontrak tersebut juga disebutkan hal-hal yang perlu diketahui oleh pihak penyewa termasuk luasan aset yang disewa, masa berlaku kontrak/sewa, serta tarif sewa.

“Tanda tangan pihak penyewa merupakan bukti yang valid dan sah bahwa penyewa memahami isi dan maksud kontrak tersebut. Kontrak yang dimaksud tersebut memiliki masa berlaku 1 November 2019 sampai dengan 31 Oktober 2021, dengan demikian masa berlaku kontrak tersebut sudah habis. PT KAI tidak melakukan pemutusan kontrak secara sepihak,” jelasnya.

Dia menuturkan selain itu, penyewa juga terlambat satu tahun melakukan pembayaran sewa, dan hal itu tidak sesuai perjanjian kontrak. Sehingga, menjadi pertimbangan PT KAI untuk tidak kembali menyewakan aset tersebut ke penyewa. Hal ini sebagai bentuk upaya penjagaan dan pemanfaatan aset yang diamanahkan kepada PT KAI.

“Mengenai kerugian yang dialami pihak penyewa, sekali lagi PT KAI menegaskan bahwa kerugian tersebut bukan karena pemutusan kontrak. PT KAI mempunyai hak untuk menyewakan aset yang dikelolanya kepada pihak yang dianggap pantas dan layak serta memiliki kredibilitas dan itikad yang baik,” tegasnya.

Sebelumnya, pemutusan kontrak sepihak terhadap penyewaan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) dinilai telah merugikan pihak penyewa puluhan miliar rupiah. Tindakan yang dilakukan perusahaan BUMN tersebut dinilai tidak sah secara hukum.

Said Azhari, selaku kuasa hukum penyewa bernama Surya Darma mengatakan, klien-nya merupakan warga Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, telah menyewa tanah bekas rel kereta api seluas 8.762 meter persegi. Sejak tahun 2014, klien-nya mengeluarkan biaya Rp300 juta untuk menyewa tanah kepada PT KAI.

Said menjelaskan, klien-nya mulai meyewa aset tanah bekas rel kondisinya masih ditempati para pedagang. Bahkan, sejumlah pedagang telah mendirikan kios semi permanen di lokasi tersebut. Sehingga, klien-nya mengeluarkan biaya untuk alat berat untuk memanfaatkan lahan tersebut. “Biaya pembersihan lokasi mencapai Rp250 juta,” ungkapnya.

Aset tanah di Geudong itu juga telah ditempati warga puluhan tahun silam, sehingga untuk memindahkan mereka muncul konflik. Kliennya berusaha meredam konflik dengan warga dengan memberikan biaya tali kasih Rp1 juta per warga.

“Jumlah warga yang menerima bantuan tali kasih sebanyak 37 orang, sehingga jumlahnya mencapai Rp37 juta,” jelas Said.

Pihaknya akan menyelesaikan masalah tersebut ke PT KAI di Bandung dan akan melaporkan masalah itu ke Komisi VI DPR-RI di Jakarta. Sebab, kondisi serupa juga terjadi pada aset tanah PT KAI di kabupaten lain di Aceh. Seperti di Bireuen, penyewa aset tanah PT KAI mengalami kerugian mencapai Rp13 miliar dan penyewa di Banda Aceh mengalami kerugian Rp1,3 milar. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER