Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya menyerahkan 11 pelaku pelecehan seksual tehadap remaja putri bawah umur di sebuah kafe, kepada Kejari (Kejaksaan Negeri) setempat.
Penyerahan pelaku rudapaksa itu, dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Machfud, yang diterima oleh Kasi Pidum Kejari, R.Bayu Ferdian, Kamis (3/2/2022).
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan, ke 11 pelaku disangka telah melanggar pasal 48 jo pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat jo UU nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.
Menurut AKP Machfud, penyerahan tersangka serta barang bukti tersebut untuk dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Aceh Barat. Selanjutnya para tersangka akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri atas perbuatannya tersebut.
Sedangkan dua pelaku lagi yang masih di bawah umur, telah diputuskan hukumannya oleh Mahkamah Syariah selama 67 bulan penjara.
AKP Machfud juga berpesan, untuk menghindari kasus serupa, diharapkan kepada masyarakat agar menjaga anaknya dengan baik sehingga terhindar dari pelaku kejahatan seksual.
Polres Nagan Raya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Babinkamtibmas agar berbagai kasus kejahatan di kabupaten itu bisa menurun di tahun 2022 ini.
Sedangkan 11 pelaku yang diserahkan ke Kejari itu, berusia antara 18 tahun hingga 21 tahun, sebut Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud. (Zul Nagan)