Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaDisdik Nagan Raya Berhentikan Fungsional Guru yang Tidak Bergelar S1 dan D-IV

Disdik Nagan Raya Berhentikan Fungsional Guru yang Tidak Bergelar S1 dan D-IV

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Disdik (Dinas Pendidikan) Kabupaten Nagan Raya akan memberhentikan fungsional guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1), serta Diploma IV (D-IV).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII Aceh,nomor 11/AU.05/SD/KR VIII/2023, jelas Kadisdik Nagan Raya Zulkifli, Senin (13/2/2023) kepada Waspadaaceh.com.

Menurut Zulkifli, berkenaan masih banyaknya ditemukan pejabat fungsional guru yang belum memiliki ijazah S1 dan D-IV di kabupaten itu, maka akan segera memberhentikan dari jabatan fungsional guru. Selanjutnya ditetapkan sebagai jabatan administrasi, serta batas usia pensiun adalah 58 tahun.

Selain itu, kata Zulkifli, hal tersebut juga berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2005, tentang guru dan dosen. Pada pasal 8, guru wajib memiliki kualifikasi akademik kompetensi sertifikat pendidik, sehat rohani dan jasmani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, ungkapnya.

Selanjutnya pada pasal 9, kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, diperoleh melalui pendidikan tinggi program Sarjana, atau program Diploma 4.

Sedangkan pada pasal 82 ayat (2), para guru yang belum memiliki kualifikasi akademi, dan sertifikasi pendidik, sebagaimana dimaksud pada undang undang tersebut, wajib memenuhi kualifikasi akademik, serta sertifikat pendidik paling lama 10 tahun, sejak berlakunya undang undang tersebut, pungkasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER