Sabang (Waspada Aceh) – Dinas Pendidikan Aceh menggelar rapat koordinasi evaluasi dan pelaporan anggaran dalam rangka finalisasi laporan realisasi keuangan sumber dana Otsus Aceh, Migas Aceh dan Migas Kabupaten/Kota triwulan I dan II tahun 2019, di Hotel Nagoya Inn Kota Sabang, Rabu (19/6/2019).
Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat Disdik Aceh, antara lain Kabid Sarana dan Prasarana, Teuku Murtadha, Kabid Pembinaan GTK, Nurhayati, para Kepala Cabang Dinas Pendidikan se Aceh, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran pembantu, dan operator penginputan anggaran.
Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh, Muslem Yacob, menjelaskan ada beberapa perbedaan pada pelaksanaan anggaran tahun 2019 dengan tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya kegiatan yang berhubungan dengan pihak ketiga apabila angkanya di bawah 200 juta bisa dengan penunjukan langsung (PL).
“Tapi pada tahun ini, pekerjaan seperti itu harus melalui sistem, harus diupload dulu berupa kelengkapan TOR, HPS, dan kontraknya. Semua harus diupload oleh KPA sebelum pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.
Muslem menambahkan, selanjutnya untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya 50 juta ke bawah tidak perlu surat perjanjian kerjasama (SPK). Namun cukup dengan faktur jika nilainya 0 -10 juta dan 10 – 50 juta berupa kuitansi.
“Saya ulangi, jika ada yang yang melalui SPK, itu harus melalui sistem. Jika tidak menggunakan sistem maka harus siap untuk mempertanggungjawabkan segala resiko yang timbul di kemudian hari,” tegasnya.
Sekdis juga mengimbau kepada semua KPA dan PPTK dalam hal pengadaan barang dan jasa wajib melalui E-Katalog. Karena semua pengadaan sudah dipusatkan oleh pemerintah ke dalam aplikasi tersebut. Tidak dibolehkan lagi untuk belanja barang dan jasa dengan sembarangan karena tidak adanya legalitas dari pemerintah.
Sebelumnya, ketua panitia kegiatan Ferri Alfian, memaparkan kegiatan tersebut dilaksanakan guna mempercepat realisasi keuangan Disdik Aceh yang bersumber dari dana Otsus, migas dan Kabupaten/Kota triwulan pertama dan kedua.
“Selain itu juga peserta akan dibimbing untuk memudahkan proses pengamprahan dana Otsus dan migas triwulan berikutnya. Kita harapkan peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan maksimal,” ulasnya.
Ferri menambahkan kegiatan tersebut akan berlangsung selama empat hari, yaitu 18 – 21 Juni 2019. (ali akbar/ril)