Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaDireksi Angkasa Pura II Terjaring OTT KPK, Ditemukan Dollar Singapuran Senilai Rp1...

Direksi Angkasa Pura II Terjaring OTT KPK, Ditemukan Dollar Singapuran Senilai Rp1 Miliar

Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dilaporkan telah menangkap lima orang pejabat dan pegawai BUMN, yakni PT AP II dan PT INTI, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Selatan, Rabu malam (31/7/2019).

Pada OTT itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus suap.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, lembaga anti rasuah itu menangkap seorang Direksi PT. Angkasa Pura II (PT AP II) yang berkantor di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng. KPK juga menangkap empat orang lainnya, yang berasal dari PT AP II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), yang juga perusahaan milik BUMN.

“Tim KPK telah mengamankan 5 orang dari unsur Direksi PT AP II, pihak dari PT INTI dan pegawai dari masing-masing BUMN yang terkait,” kata Basaria dalam keterangan tertulis, yang diterima Kamis dini hari (1/8/2019).

Basaria Pandjaitan mengatakan, OTT itu terkait dengan dugaan kasus suap. Transaksi suap itu diduga terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia ( PT INTI).

“Ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi antara dua pihak dari BUMN. Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI,” kata Basaria dalam keterangan tertulisnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat BUMN itu, KPK mengamankan uang dalam bentuk dollar Singapura dengan nilai setara dengan Rp1 Miliar.

“KPK menemukan uang dalam bentuk dollar Singapura setara hampir Rp1 Miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi,” kata Basaria Panjaitan dalam keterangan tertulis.

Menurut Basaria, beberapa orang dari lima yang ditangkap tersebut sudah dibawa ke Kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai hukum acara, KPK akan menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan itu dalam waktu 24 jam.

“Informasi lebih lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers secara resmi di KPK,” kata Basaria. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER