Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaHeboh Isu Pembatalan Qanun Bendera Aceh oleh Mendagri, Ketua Komisi I DPRA...

Heboh Isu Pembatalan Qanun Bendera Aceh oleh Mendagri, Ketua Komisi I DPRA Nyatakan Menolak Tegas

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Bila benar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah membatalkan Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh, hal itu suatu kebijakan yang harus ditolak dengan tegas.

Demikian Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cage, Rabu malam (31/7/2019), menyikapi isu beredarnya surat dari Kemendagri tertanggal 26 Juli 2016, yang berisi tentang pembatalan Qanun secara sepihak tentang bendera Aceh oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo.

“Apabila ini benar, kami tegaskan kami menolak secara tegas terhadap pembatan sepihak ini. Karena itu di luar prosedur dan tidak melalui makanisme, tidak pernah dimusyawarahkan dengan DPRA,” tegas Azhari.

Menurutnya, surat itu terkesan janggal, karena dalam surat tercantum ada tembusannya kepada DPRA. Tapi nyatanya sejak dikeluarkan hingga saat ini, DPRA belum pernah menerima tembusan atau lampiran surat itu, lanjut Azhari, politisi Partai Aceh ini.

Padahal, tegas Azhari, dalam surat itu ada poin penting, yaitu sejak dikeluarkan surat sampai jangka waktu 14 hari, apabila keberatan diberi kesempatan untuk mengajukannya kepada prisiden.

“Ini sejak dikeluarkan sampai sekarang belum kita terima. Bagi saya, bila surat ini benar, adalah suatu pengkhianatan kepada Aceh dan pengkhianatan terhadap perdamaian Aceh. Pengkhianatan terhadap MoU dan UUPA dan tentunya ini tak boleh dibiarkan,” sambung Azhari lewat WhatsApp yang dikirim ke Waspadaaceh.com, Rabu malam (31/7/2019).

Azhari menyebutkan, beredarnya SK Mendagri itu sepertinya tidak lazim. “Kan sejak 2011 sampai sekarang kita ketahui masih cooling down dan belum pernah pembahasan apapun untuk pembatalan,” terang Azhari.

“Oleh karena itu kita menganggap Qanun Nomor 3 tahun 2013 masih sah secara hukum karena pembatalannya tidak sah”.

Kalau Jakarta terus-terusan mengkhianati Aceh seperti ini, ujar Azhari, tentunya kepercayaan masyarakat Aceh kepada pusat akan hilang. Imbasnya adalah mengancam perdamaian Aceh yang sudah menjadi model dunia.

“Berhentilah untuk terus mengobok-ngobok Aceh, dan kita tegaskan menolak dengan tegas pembatalan Qanun Nomor 3 tahun 2013,” katanya lagi.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah SAG, mengaku sampai Rabu siang (31/7/2019), belum menerima salinan SK Mendagri yang menolak Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

“Besok lah kita tanyakan apakah ada SK Mendagri itu apa tidak,” kata Saifullah SAG yang dihubungi Waspadaaceh.com, Rabu malam (31/7/2019). (B01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER