Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaDiperiksa KPK Terkait Proyek Gedung Oncology, Mantan Direktur RSUDZA : "Doakan yang...

Diperiksa KPK Terkait Proyek Gedung Oncology, Mantan Direktur RSUDZA : “Doakan yang Terbaik”

Medan (Waspada Aceh) – Mantan Direktur RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, dr. Azharuddin diperiksa KPK, Jumat hari ini (25/6/2021) di Gedung BPKP Aceh. Pemeriksaan dilakukan terkait pembangunan/ pengadaan Gedung Oncology Center RSUDZA yang sempat bermasalah.

“Doakan saja yang terbaik,” kata Azharuddin saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com usai menjalani pemeriksaan KPK.

Ketika ditanya materi pemeriksaan apakah mengarah pada dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA) melakukan kesalahan, dia enggan menjawab dan hanya meminta doa yang terbaik.

Seperti diketahui, pemeriksaan mantan Direktur RSUDZA tersebut berkaitan dengan pembangunan Gedung Oncology Center RSUDZA dengan skema pembiayaan multiyears melalui APBA 2019-2021 dengan pagu sebesar Rp237 miliar lebih.

Sebelumnya, Inspektorat Aceh sudah menyurati Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Azharuddin, terkait pertimbangan terhadap kontrak pembangunan Gedung Oncology Center.

Melalui surat nomor 700/A.1/093/1A tanggal 27 Januari 2020, Inspektorat Aceh selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memberi pertimbangan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin untuk membatalkan surat perjanjian (kontrak) Nomor 027/12079/02.A/2019 tanggal 30 Desember 2019 dengan KSO APG-AS

Saat itu, Inspektorat juga memberi pertimbangan agar Direktur RSUDZA memerintahkan secara tertulis kuasa KSO APG-AS untuk mengembalikan Uang Muka Kerja (UMK) yang telah diterima senilai RP11.837.045.455,00 ke kas daerah Aceh. Hal itu berdasarkan dokumen sanggah banding yang diajukan oleh PT MAM Energindo kepada pihak penyedia pekerjaan. Dalam dokumen tersebut, Direktur RSUZA tersebut diduga telah melakukan pembayaran uang muka kerja (UMK) kepada PT APG-PT AS KSO.

Pembayaran UMK itu dilakukan pada Senin, 30 Desember 2019 dengan surat perintah membayar (SPM) nomor 00407/SPM-BL/1.01.02.02/2019 dan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 00400698/LS-BL/2019, sebesar Rp13,5 miliar melalui rekening KSO APG-AS pada Bank Mandiri Kantor Pusat Banda Aceh.

Kemudian Direktur RSUDZA juga disarankan agar berkonsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh terkait tata cara teknis pembatalan kontrak tersebut.

Masalah ini juga sempat menjadi bancakan di DPRA akibat menyalahi prosedur dan syarat dengan potensi korupsi. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK.

Plt Jubir KPK Ali Fikri yang dihubungi belum menjawab pertanyaan wartawan.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER