Banda Aceh (Waspada Aceh) – Akses kepemilikan rumah bagi pekerja di Aceh menjadi salah satu fokus yang didorong BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Upaya itu diperkuat lewat sinergi dengan Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (REI) Aceh.
Dalam pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh dan pengurus REI Aceh, kedua pihak membahas pemanfaatan program MLT Perumahan dan MLT Konstruksi yang dinilai dapat membantu pekerja memperoleh rumah dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau sekaligus mendukung geliat sektor properti di Aceh.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, mengatakan program MLT merupakan manfaat tambahan bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) yang ingin memiliki rumah melalui fasilitas pembiayaan khusus.
“Program ini memberikan kemudahan akses pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan skema yang kompetitif dan tenor yang relatif panjang,” kata Aziz, Selasa (26/5/2026)
Melalui program tersebut, peserta dapat memanfaatkan sejumlah fasilitas, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), hingga fasilitas pembiayaan untuk pembangunan perumahan dan konstruksi.
Namun, tidak semua peserta dapat langsung mengakses fasilitas tersebut. Peserta harus terdaftar aktif minimal satu tahun, tertib membayar iuran, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan bank penyalur.
Di sisi lain, Ketua REI Aceh, Zulkifli HM Zuned, menilai kolaborasi ini dapat membuka peluang lebih besar bagi masyarakat pekerja untuk memiliki hunian yang layak. Menurutnya, kerja sama antara pengembang dan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memperluas akses pembiayaan perumahan di Aceh.
“Sinergi ini diharapkan memberikan manfaat bagi pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan sektor properti dan konstruksi di Aceh,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, anggota REI Aceh yang mengembangkan proyek perumahan juga didorong memanfaatkan skema pembiayaan MLT, sehingga dapat mempercepat penyediaan hunian bagi pekerja sekaligus meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. (*)



