Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh memeriksa delapan nelayan dan mengamankan dua kapal motor karena diduga menangkap ikan secara ilegal menggunakan bom.
“Kedua kapal motor beserta ABK diamankan di perairan Krueng Raya, Aceh Besar. Mereka diamankan diduga menangkap ikan secara ilegal, menggunakan bom,” kata Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo Herno Adiyanto di Banda Aceh, Jumat (19/6/2020).
BACA:
Aceh Masih Dipimpin Plt Gubernur Aceh, Fraksi Partai Golkar Desak Pimpinan DPRA Surati Presiden
Disapu Banjir, Dinas PUPR Aceh Utara Catat Kerugian Capai Puluhan Miliar
Herno Adiyanto menyebutkan kedua kapal motor nelayan tersebut diamankan tim gabungan PSDKP dengan Polairud, Kamis (18/6/2020. Ketika ditangkap, satu kapal motor berusaha melarikan diri, namun akhirnya ditangkap setelah sempat dikejar.

Dari pemeriksaan ikan hasil tangkapan, ditemukan indikasi bahwa penangkapan ikan dilakukan menggunakan bom. Namun, petugas tidak menemukan bahan peledak di kedua kapal motor tersebut.
“Kami masih memeriksa dua nahkoda kapal motor nelayan tersebut. Dugaan sementara, bahan peledak digunakan untuk menangkap ikan dibuang ke laut,” kata Herno Adiyanto.
Selain dua kapal motor, PSDKP Lampulo juga mengamankan kompresor, jaring, serta alat penangkap ikan lainnya. Dua nakhoda beserta enam anak buah kapal masih dalam pemeriksaan.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan dua alat bukti, kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan. Setelah ditingkatkan ke penyidikan, akan ada tersangka,” kata Herno Adiyanto. (Ria-H)
BACA:
3 Nelayan Aceh Selatan yang Dilaporkan Hilang, Ditemukan Selamat
33 Nelayan Belawan Terdampar di Pidie