Aceh Selatan (Waspada Aceh) – PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK), pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, mengklaim tidak menerima Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari kawasan hutan maupun lahan yang bermasalah secara hukum.
Namun, perusahaan belum menjelaskan secara rinci mekanisme yang digunakan untuk memverifikasi asal-usul buah sawit yang diterima dari para pemasok.
Kepala Tata Usaha PT ATAK, Alfian Fanfani Simanullang, mengatakan perusahaan telah menyampaikan kepada para pemasok agar tidak mengirimkan buah sawit yang berasal dari kawasan yang tidak diperbolehkan.
“Kalau daerah-daerah yang memang tidak diperbolehkan, misalnya di kawasan SM Rawa Singkil tentunya tidak kami terima. Itu juga sudah kami sampaikan kepada supplier,” kata Alfian saat ditemui di pabrik PT ATAK, Sabtu (13/6/2026).
Saat ditanya mengenai langkah perusahaan memastikan kepatuhan pemasok terhadap ketentuan tersebut, Alfian tidak menjelaskan mekanisme khusus yang digunakan untuk melacak asal-usul TBS yang masuk ke pabrik.
Berdasarkan pantauan di lokasi, truk-truk pengangkut TBS silih berganti memasuki area pabrik. Setelah ditimbang, buah sawit dibongkar di area loading ramp sebelum masuk ke proses pengolahan.
PT ATAK mengoperasikan pabrik kelapa sawit berkapasitas 45 ton TBS per jam. Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 11 hektare itu mampu mengolah sekitar 700 hingga 800 ton TBS per hari. Pasokan buah sawit berasal dari petani di sejumlah wilayah seperti Trumon, Kota Fajar, Subulussalam, dan daerah sekitarnya.
Menurut Alfian, seluruh TBS yang diolah saat ini berasal dari petani dan belum ada pasokan dari perusahaan perkebunan besar.
Selain memperhatikan asal-usul buah, perusahaan mengaku menerapkan standar kualitas dalam penerimaan TBS. Buah yang belum matang maupun janjang kosong disebut akan ditolak dan dikembalikan kepada pemasok.
“Kami punya kriteria penerimaan. Buah harus matang dan memenuhi standar yang ditetapkan perusahaan,” ujarnya.
Perusahaan juga menyebut harga pembelian TBS mengikuti rentang harga yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan biaya produksi. Saat ini harga pembelian berada di kisaran Rp 2.950 per kilogram.
Dari area produksi, asap tampak keluar dari cerobong pabrik selama proses pengolahan berlangsung. Terkait aspek lingkungan, PT ATAK menyatakan rutin melakukan uji emisi serta menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh.
Perusahaan mengaku belum menerima keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional pabrik.
PT ATAK mempekerjakan sekitar 103 pekerja, dengan sekitar 80 persen di antaranya merupakan tenaga kerja lokal dari wilayah sekitar perusahaan.
Selain itu, perusahaan mengklaim menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta per tahun.
Program tersebut antara lain berupa bantuan pembangunan rumah ibadah, bantuan hewan kurban, dukungan kegiatan kepemudaan, dan kegiatan pendidikan agama. (*)



