Minggu, April 20, 2025
spot_img
BerandaKapolresta Banda Aceh: Halangi Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 Bisa Dihukum

Kapolresta Banda Aceh: Halangi Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 Bisa Dihukum

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kapolresta Banda Aceh menyesalkan upaya penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 berinisial SUK, 63, warga Sumatera Utara di salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (17/6/2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menegaskan, warga tidak boleh menolak pemakaman jenazah korban COVID-19 yang meninggal di Aceh, terutama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Warga yang bermukim di sekitar areal perkuburan tidak perlu khawatir dengan adanya jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan di sekitar lingkungan mereka. Sebab pemusalaran pasien telah melalui prosedur ketat, sehingga tidak ada alasan menolak pemakaman korban COVID-19,” tegas Kapolresta, Jumat malam (19/6/2020).

Menurutnya, petugas yang menangani jenazah tentunya telah memakai APD lengkap di ruang isolasi. Jenazah ditangani sesuai agamanya. Jika muslim, maka jenazah akan dibersihkan dan dikafani. Setelah dikafani lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik yang sudah dipastikan tidak ada kebocoran, ucap Kapolresta.

“Pembungkusan ini dilakukan ekstra ketat, agar bila ada cairan yang berasal dari jenazah, tidak bocor dan menularkan kepada orang lain. Kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti dan peti tersebut dipaku mati.”

Peti jenazah juga ikut disemprot cairan disinfektan dari luar. Selanjutnya pihak rumah sakit menghubungi petugas dinas kesehatan untuk memantau pemakaman jenazah,” sambung Kapolresta lagi.

Maka diharapkan kepada seluruh warga yang berdomisili di sekitar area pemakaman korban COVID-19, tidak perlu gundah dan risau. Karena setiap apa yang telah dilakukan oleh petugas kesehatan tentunya sudah dalam keadaan aman di bawah pemantauan dari Dinas Kesehatan dan tim COVID-19 kabupaten/kota, terang Trisno kembali.

“Saya mengharapkan kepada seluruh jajaran Polsek untuk melakukan koordinasi dengan semua lini sektor, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, cerdik pandai, unsur Muspika, untuk bersama mensosialisasikan agar tidak melakukan penolakan terhadap pemakaman korban COVID-19,” tegas Kapolresta.

Kapolresta Banda Aceh menilai pelaku penolakan atau menghalangi jenzah yang akan dikuburkan apalagi terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP, lanjut Kapolresta. (b19)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER