Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaSumutDi Tengah PPKM Darurat, Satgas Masih Temukan Panti Pijat Beroperasi di Medan

Di Tengah PPKM Darurat, Satgas Masih Temukan Panti Pijat Beroperasi di Medan

Medan (Waspada Aceh) – Satgas COVID-19 Kota Medan masih menemukan panti pijat yang beroperasi di tengah perpanjangan PPKM Darurat Level 4 di Kota Medan. Panti pijat ini ketahuan melayani pelanggan dan petugas langsung melakukan swab antigen dengan hasil satu orang positif COVID-19.

“Kita melaksanakan operasi yustisi PPKM Level 4 di Gandara Spa jalan T Amir Hamzah. Ditemukan panti pijat ini beroperasi meski dilarang dalam SE Wali Kota Medan Nomor 443/6512 tentang PPKM Level 4 COVID-19,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat, saat memimpin Tim Satgas Operasi Yustisi, Rabu (4/8/2021).

Dalam operasi yustisi ini, turut terlibat personil Satpol PP, Brimob, Koramil, Polsek, aparat kecamatan, Dinkes, BPBD, Dispar dan Kominfo. Kesalahan Gandara Spa, karena tetap beroperasi meski dilarang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan.

“Karena melanggar Surat Edaran Wali Kota, kita beri tindakan peringatan kepada pengelola usaha. Kemudian, kita lakukan test swab antigen di tempat terhadap 29 orang, terdiri dari 15 orang pengunjung dan 14 orang karyawan. Hasilnya, kita temukan 1 orang positif,” ujarnya.

Selain panti pijat, kata Rakhmat, pihaknya juga menemukan adanya restoran yang tetap melayani makan di tempat meski dilarang. Dalam Surat Edaran Wali Kota sudah diterangkan bahwa restoran boleh beroperasi namun hanya take away atau dibawa pulang.

“Kalau untuk pelaku usaha mikro dan UMKM, boleh makan ditempat tapi maksimal 20 menit. Kemudian pengunjung yang makan di tempat juga dibatasi hanya boleh 25%. Sedangkan restoran, tidak dibolehkan makan di tempat hanya boleh take away,” ungkapnya.

Mantan Camat Medan Petisah ini menyatakan, pihaknya mendapati Cafe Garpoo jalan DI Panjaitan Medan Petisah beroperasi melayani dine in atau makan di tempat. Tim langsung melakukan test antigen kepada 34 orang yang terdiri dari 22 orang pengunjung dan 12 orang karyawan dengan hasil 1 orang positif COVID-19.

“Yang positif langsung ditangani Dinkes Medan, apakah isolasi mandiri atau dirawat. Kemudian, kedua pengelola usaha ini, panti pijat dan restoran akan dibawa ke Gedung PKK Medan untuk disidang langsung dengan jaksa dari Kejari Medan dan hakim dari PN Medan, terkait tindak pidana ringan (tipiring) melanggar SE Wali Kota Medan,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER