Medan (Waspada Aceh) – Satgas COVID-19 Sumatera Utara menetapkan Kota Medan dan Kota Sibolga berada pada kriteria Level 4. Dengan begitu kegiatan di rumah ibadah baik masjid, gereja, pura dan vihara dibatasi sementara waktu.
Selain itu, operasional mall juga diabatasi, wajib tutup pukul 17.00 WIB sore. Pembatasan kegiatan di rumah ibadah sementara waktu ini dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang memasukkan Medan dan Sibolga ke dalam kriteria Level 4. Untuk kriteria Level 4 sendiri adalah lebih 30 orang terjangkit COVID-19 per 100.000 penduduk dalam satu minggu dirawat di rumah sakit.
Lalu, ada lebih dari lima kasus kematian per 100.000 penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100.000 penduduk dalam rentang waktu dua minggu.
Instruksi ini disampaikam Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tertanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar, Rabu (07/07/2021) mengatakan, Instruksi Gubernur Sumut tertanggal 5 Juli 2021 itu, berlaku sejak 6 – 20 Juli 2021.
Selain Medan dan Sibolga yang masuk kriteria Level 4, Kota Binjai, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Padang Sidempuan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi, juga diinstruksikan melakukan pengetatan.
Instruksi gubernur soal perpanjangan PPKM Mikro dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Selain tempat ibadah, instruksi gubernur itu juga mengatur pembatasan untuk hal lainnya di Medan dan Sibolga, yakni untuk tempat makan/minum beroperasi sampai pukul 17.00 WIB dan hanya menampung 25 persen pengunjung dari total kapasitas.
Selain itu, operasional mall dan pusat perdagangan lainnya hanya sampai pukul 17.00 WIB dengan 25 persen pengunjung. Kegiatan belajar mengajar di semua jenjang pendidikan juga dilaksanakan secara daring/online.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
Kemudian untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Hingga kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Kemudian pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
Namun untuk kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri
strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, dapat beroperasi 100 persen.
Selain itu, Medan harus melakukan tes suspek COVID-19 per hari 406 tes, dan Sibolga 129 tes suspek COVID-19 per hari. Hal itu berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19, di mana bila positivity rate di bawah 5 persen, maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1000 penduduk per minggu.
Dan positivity rate di atas 5 persen hingga 15 persen, dilakukan 5 tes per 1000 penduduk per minggu, 15 persen hingga 25 persen dilakukan 10 tes per seribu penduduk per minggu dan di atas 25 persen dilakukan 15 tes per 1000 penduduk.
Sedangkan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Instruksi Gubernur Sumut itu juga mengatur PPKM Mikro berdasarkan zonasi. Untuk kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di zona merah, dilaksanakan secara daring (online).
Sementara untuk kabupaten/kota selain pada zona merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
“Tidak hanya itu, bupati dan wali kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” kata Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas COVID-19 Sumut.
Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (sulaiman achmad)