Minggu, April 28, 2024
Google search engine
BerandaDPMPTSP Aceh Dorong Investasi Melalui Pergub Sewa Lahan

DPMPTSP Aceh Dorong Investasi Melalui Pergub Sewa Lahan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan berbagai strategi dalam rangka menciptakan daya tarik investasi di daerah.

Salah satunya melalui penyusunan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan Usaha dengan Karakteristik Tertentu. Penyusunan Rancangan Pergub tersebut melibatkan tenaga ahli dari akademisi dan tim pembahas dari berbagai instansi, melalui beberapa tahapan pengkajian teknis dan uji akademis.

Dan Rabu hari ini (7/7/2021), dilakukan tahapan uji publik melalui FGD (Focus Group Discussion) di Aula Pertemuan DPMPTSP Aceh di Banda Aceh, dengan mengundang para pelaku usaha sebagai pihak yang berkepentingan.

Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis, menyatakan rancangan Pergub tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan Usaha dengan Karakteristik Tertentu adalah sebuah keniscayaan sebagai salah satu produk deregulasi dalam rangka memberikan kemudahan berusaha atau berinvestasi di Aceh.

“Pergub ini yang dirancang melalui kolaborasi stakeholder terkait, diharapkan akan menjadi salah satu Pergub terobosan dalam menjawab tantangan para pelaku usaha dalam memanfaatkan lahan atau bangunan milik Pemerintah Aceh melalui mekanisme sewa untuk jangka waktu lebih dari 5 tahun sampai 30 tahun,” kata Marthunis.

Tanah dan/atau bangunan sebagai milik daerah yang akan disewakan, ujar Marthunis, diperuntukkan untuk kegiatan usaha dengan karakteristik tertentu.

Marthunis menambahkan, FGD yang ditujukan kepada para pelaku usaha sebagai sasaran uji publik diharapkan akan menjadi media sosialisasi dan informasi tentang pelaksanaan sewa, sekaligus menjaring berbagai masukan, pandangan dan saran untuk kesempurnaan Pergub tersebut.

“FGD ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait sewa tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Aceh untuk kegiatan investasi dan mempermudah penyewa mendapatkan sewa dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun untuk kegiatan usaha berkarakteristik tertentu,” tambahnya.

Kegiatan usaha dimaksud meliputi; industri usaha penangkapan ikan dan pengolahan ikan, industri pendukung usaha penangkapan ikan, industri pengolahan produk ikan, kawasan distribusi perdagangan dan logistik kebutuhan pokok, pengembangan kawasan wisata, pengembangan kawasan budidaya peternakan, industri pengolahan produksi strategis dan andalan sektor pertanian dan perkebunan, penguatan diversifikasi pangan lokal dan pembangkit listrik non fosil dan energi baru terbarukan, tutup Marthunis.

Plh Ketua Kadin Aceh, Muhammad Mada, sebagai salah seorang peserta FGD sangat mengapresiasi DPMPTSP Aceh yang telah berinisiasi menyusun rancangan Pergub, dan mengharapkan Pergub tersebut akan memberikan banyak kemudahan dan keberpihakan kepada pengusaha.

“Apresiasi kepada DPMTSP Aceh yang telah berinisiasi melahirkan rancangan Pergub tentang persyaratan sewa lahan dan/atau bangunan milik pemerintah untuk kegiatan investasi. Pergub ini diharapkan memberikan kemudahan dan keberpihakan pemerintah kepada pengusaha untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Aceh, kesejahteraan masyarakat dan peningkatan lapangan pekerjaan di daerah,“ ungkap Muhammad Mada.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Investasi DPMPTSP Aceh, Rahmadhani, menambahkan bahwa berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta FGD akan segera ditindaklanjuti.

“Saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta FGD akan ditindaklanjuti melalui pertemuan lebih lanjut dengan Tenaga Ahli dan Tim Pembahas sebelum diserahkan kepada Biro Hukum Setda Aceh. Kemudian diuji kembali oleh Kementerian Dalam Negeri RI. Saran dan masukan tersebut juga bermanfaat untuk memperkaya rancangan Pergub tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Aceh yang dalam tahapan pembahasan,“ ungkap Rahmadhani yang juga moderator pada FGD tersebut. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER