Suka Makmue (Waspada Aceh) – Anggota DPR-RI Komisi III, H.Nazaruddin alias Dek Gam mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan suap menyuap PLTU 3 dan 4 di Suak Puntong Kabupaten Nagan Raya.
Hal itu disampaikan Dek Gam, dalam kunjungan ke daerah pemilihan (Kundapil) ke I masa persidangan III tahun sidang 2022-2023, yang berlangsung di Dayah Darul Ulum Al-Mukarramah Beutong Kabupaten Nagan Raya, Jumat (27/1/2023).
Pada kesempatan itu, Dek Gam menyampaikan bahwa akan mempertanyakan kelanjutan kasus PLTU di Kabupaten Nagan Raya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPK pada Februari mendatang. Selain itu, dia juga meminta dan mendesak KPK agar segera menuntaskan kasus tersebut.
Selaku anggota DPR-RI Komisi III, Dek Gam juga berharap kepada KPK untuk mengusut kasus ini dengan serius. Sehingga dapat dilanjutkan serta menetapkan tersangka tanpa adanya pandang bulu dalam penegakkan hukum.
“Kasus itu harus didorong dengan serius, karena masyarakat Kabupaten Nagan Raya sedang menunggu hasil pemeriksaan KPK terhadap para pejabat dan pengusaha di Gedung BPK-RI Perwakilan Aceh pada 2021 yang lalu,” sebutnya.
Kepada masyarakat Kabupaten Nagan Raya, diharapkan dapat bersabar dalam menunggu keputusan dari KPK. Menurutnya, tim anti rasuah itu pasti akan menetapkan tersangka terkait suap menyuap di PLTU 3 dan 4.
Selain kasus dugaan suap PLTU 3 dan 4 itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, juga meminta kepada aparat penegak hukum di wilayah tersebut, agar dapat membongkar dugaan yang berbau korupsi. (*)