Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaDatangi DPRA, Massa Buruh di Aceh Tolak Omnibus Law

Datangi DPRA, Massa Buruh di Aceh Tolak Omnibus Law

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ratusan massa menggelar aksi demo di DPR Aceh, Senin (20/1/2020). Mereka menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sejak pagi, massa dari serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) berkumpul di depan Masjid Raya Baiturrahman dan bergerak bersama ke gedung parlemen.

Dalam poin aspirasinya, ABA memandang keberadaan Omnibus Law yang memasukkan aturan terkait cipta lapangan kerja, akan merugikan kaum buruh.

“Dalam prakteknya nanti, omnibus law menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsoursing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya TKA, menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha,” ungkap Habibi Inseun, Sekjen Aliansi Buruh Aceh.

Sementara itu, menyikapi investasi, tambahnya, bagi buruh itu tak jadi soal. Namun mereka mengecam jika demi investasi, kesejahteraan dan masa depan kaum buruh dikorbankan.

“Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, maka pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi,” kata dia.

Untuk diketahui, Omnibus Law merupakan produk hukum yang merangkum semua hukum yang diperlukan untuk satu isu tertentu. Aturan ini sering disebut UU Sapu Jagat, lantaran dengan memberlakukannya, otomatis menggugurkan segala aturan terkait yang telah ada sebelumnya.

Akhir tahun 2019 lalu, pemerintah berencana membentuk omnibus law terkait investasi di Indonesia. Ada puluhan UU yang bakal dilebur ke dalam aturan baru tersebut.

Salah satunya, UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Habibi mengatakan, UU ini telah lengkap mengatur berbagai hal tentang tenaga kerja yang telah disepakati kedua pihak, pekerja dan pengusaha.

Dengan meleburkannya, buruh khawatir akan berdampak pada penurunan kualitas kesejahteraan pekerja, diantaranya terkait upah minimum, pesangon, penggunaan outsourcing dan kontrak, penggunaan TKA unskill, jaminan sosial dan hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan menurut UU 13/2003 tersebut.

“Sementara, keadaan jadi semakin mengkhawatirkan, mengingat pekerja di Indonesia baru saja didera kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 lalu,” timpalnya.

Dalam sikapnya, buruh Aceh meminta DPRA menyurati rekomendasi ke pusat untuk menolak RUU Omnibus Law. Selain itu, mereka mendesak Pemerintah Aceh segera menerbitkan Pergub terhadap seluruh turunan Qanun Aceh Nomor 7/2014 tentang Ketenagakerjaan. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER