Kutacane (Waspada Aceh) – Dari 437 narapidana atau warga binaan Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara (Agara), empat narapidana di antaranya melarikan diri dalam kurun satu tahun ini.
Empat warga binaan yang lari, satu di antara terkait kasus korupsi dana Desa Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, yang lari pada 12 Januari 2021.
Dalam perkara itu, petugas Lapas Kelas II B Kutacane, belum berhasil menangkap Bendahara Desa Sebudi Jaya, M Odi Agam, yang mendapat vonis hakim dua tahun penjara.
Seterusnya, tiga warga binaan kasus narkotika yang divonis empat tahun kurungan, Ermansyah, Firman dan Ali Hasmi, melarikan diri setelah memotong jeruji besi ruang sel pada 27 November 2021.
Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Fahyudi, kepada Waspadaaceh.com, Jumat (03/12/2021), mengakui, ada sejumlah empat warga binaan dalam kasus yang berdeda berhasil melarikan diri dalam kurun satu tahun.
Saat ini, kata dia, petugas Lapas Kelas II B masih dalam tahapan pencarian dan terus melakukan pengejaran terhadap warga binaan yang berhasil lari tersebut.
“Masih dalam tahap pencarian, untuk wilayah pencarian sudah semakin diperluas,” katanya.
Untuk pemeriksaan petugas jaga, menurutnya, sudah dilakukan, bahkan ada yang sudah dikenakan sanksi hukuman displin berat.
Sanksi hukuman displin berat itu, kata dia, sudah dilakukan kepada petugas jaga atas peristiwa larinya napi pada 12 Januari 2021 lalu.
Sedangkan, untuk peristiwa larinya tiga warga binaan kasus narkotika yang terjadi baru-baru ini, jelasnya, petugas jaga sudah diperiksa, sebagian masih berada di lapangan melakukan pengejaran terhadap napi yang melarikan diri. (samsuri)