Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaCuri Harta Majikan, Seorang Wanita Diringkus Polisi

Curi Harta Majikan, Seorang Wanita Diringkus Polisi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Banda Aceh, baru-baru ini dilaporkan telah mengeruk harta benda majikannya senilai Rp61,4 juta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Muchtar Chalis di Banda Aceh, Kamis (3/12/2020), mengatakan, pelaku berinisial SW, 31, warga Banda Aceh, sudah ditangkap aparat kepolisian.

Pelaku dilaporkan oleh korbannya, Teuku Andryansyah Laksamana, 36, warga Lampulo, Banda Aceh. Korban melaporkan telah kehilangan uang dan emas,” kata Iptu Muchtar Chalis.

Kapolsek mengatakan SW merupakan pembantu rumah tangga di rumah korban. SW diduga menjalankan aksi pada Mei dan 24 November 2020.

“SW diduga melakukan pencurian saat membersihkan rumah majikannya mengambil uang senilai 12.5 juta serta 18 mayam emas berbagai bentuk,” sebut Kapolsek

Kapolsek mengatakan, pada Rabu (25/11/2020) sekitar jam 21.30 WIB, korban hendak mengambil uang miliknya dalam amplop yang disimpan di bawah kasur kamar korban. Namun, saat korban hendak mengambil uang tersebut, ternyata tidak ada lagi. Uang dalam amplop tersebut sebesar Rp12,5 juta.

“Lalu, korban memeriksa emas miliknya dalam lemari pakaian. Lemari tersebut yang berada dalam kamar ibu korban. Ternyata, emas tersebut juga hilang,” sebut Kapolsek.

Berbagai bentuk dan ukuran emas yang disimpan hilang. Seperti seuntai kalung emas dengan berat 10 mayam, seuntai kalung emas bertuliskan nama T.Andryansyah seberat 5 mayam dan seuntai gelang emas model rantai dengan berat 3 mayam juga hilang.

Setelah menerima laporan korban, polisi membentuk tim menyelidikinya. Hasil penyelidikan, pelakunya mengarah kepada SW. Polisi menangkap SW di kawasan Kuta Alam, Selasa (1/12/2020) pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan, SW mengaku mengambil uang dan perhiasan milik majikannya. SW mengaku mencuri untuk kebutuhan ekonomi keluarganya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa gelang emas tiga mayam, cincin emas 1,6 mayam, kalung emas imitasi dan gelang emas imitasi, kata Iptu Muchtar Chalis.

Polisi juga menyita barang hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor, televisi, dan karpet.

Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan.

“Kami mengimbau masyarakat berhati-hati menyimpan barang berharga,” pungkas kata Iptu Muchtar Chalis. (ria/h)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER