Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaPBB Restui Ganja untuk Medis, Hapus Sebagai Obat Berbahaya

PBB Restui Ganja untuk Medis, Hapus Sebagai Obat Berbahaya

Jakarta – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia, setelah menyetujui rekomendasi yang diajukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ganja juga direkomendasikan bisa digunakan untuk keperluan medis.

Dalam pemungutan suara oleh Komisi Obat Narkotika (CND) yang melibatkan 53 negara anggota, sekitar 27 suara menyatakan dukungan dengan mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis. Sekitar 25 suara menyatakan keberatan dan satu suara abstain. Pengajuan untuk menghapus ganja dari daftar obat paling berbahaya telah diusulkan beberapa negara selama 59 tahun terakhir.

Mengutip CNNIndonesia.com, Kamis (3/12/2020), para ahli mengatakan bahwa pemungutan suara tidak akan langsung berdampak pada pelonggaran kontrol internasional karena pemerintah masih memiliki yurisdiksi tentang bagaimana mengklasifikasikan ganja.

Namun tidak sedikit negara yang menganggap hal ini menuju konvensi global sebagai panduan, dan pengakuan PBB adalah kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan tentang narkoba.

“Ini adalah kemenangan besar dan bersejarah bagi kami. Kami tidak bisa berharap lebih,” kata peneliti independen untuk kebijakan narkoba, Kenzi Riboulet-Zemouli seperti dikutip dari New York Times.

Kesepakatan CND ini membuka pintu bagi pengembangan potensi pengobatan dan terapi obat-obatan, kendati di sebagian besar negara penggunaan ganja untuk keperluan medis masih ilegal. Di sisi lain, perubahan ini bisa menjadi upaya legalisasi ganja di seluruh dunia.

Mengutip situs resmi PBB, keputusan kali ini juga dapat mendorong penelitian ilmiah untuk menguak khasiat pengobatan ganja dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkan ganja demi keperluan medis dan mempertimbangkan kembali undang-undang tentang penggunaan untuk rekreasi.

Rekomendasi kunci WHO sejak Januari 2019 menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang narkotika-yang memasukkannya ke dalam daftar opiod berbahaya dan adiktif seperti heroin.

WHO mengklasifikasikan cannabidiol (CBD) sebagai senyawa tidak memabukkan yang memiliki peran penting dalam terapi kesehatan selama beberapa tahun terakhir.

Saat ini lebih dari 50 negara telah menggunakan ganja untuk obat sementara seperti di Kanada, Uruguay, dan 15 negara bagian AS yang telah melegalkan ganja untuk penggunaan rekreasi. Sementara Meksiko dan Luksemburg akan menyusul melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER