Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaAcehCuri Emas Majikan Di Banda Aceh, Pembantu Ditangkap di Jakarta Timur

Curi Emas Majikan Di Banda Aceh, Pembantu Ditangkap di Jakarta Timur

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang pembantu rumah tangga, Ros, 32, warga Jawa Barat melakukan pencurian emas di rumah majikannya di Pango Raya, Banda Aceh, Kamis sore (20/4/2023).

Hal ini baru diketahui setelah melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban bernama Dewi, 34. Setelah melihat rekaman CCTV, korban melaporkan kasus ini ke Polresta, Banda Aceh pada hari Minggu, (23/4/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, sesuai dengan hasil rekaman CCTV, barang berharga berupa emas milik Dewi diambil oleh Ros, pembantunya. ROS telah bekerja di rumah korban selama empat bulan.

Awalnya, kata Fadhillah, kecurigaan terhadap kelakuan pelaku sudah tercium oleh korban, sehingga korban menjaga pelaku yang sedang membersihkan kamarnya. Namun, hampir satu jam mebereskan kamar, korban pun pindah ke ruang tamu yang tak jauh dari kamar.

“Korban hampir satu jam menunggu pelaku menyelesaikan pekerjaannya, sehingga ia pun pindah keruang tamu. Saat korban beranjak, pelaku pun langsung mengambil dompet perhiasan emas kawin yang diletakan di dalam tas bewarna coklat di atas lemari kaca hias,” tutur Fadillah, di Banda Aceh, Jumat (5/5/2023).

Sehingga, beberapa barang berharga milik korban, seperti emas kawin seberat 26,030 diraup oleh pelaku. Adapun emas yang diambil pelaku dengan rincian emas berupa kalung seberat 7,360 gram, cincin emas seberat 5,780 gram, cincin emas seberat 6,090 gram dan cincin emas dengan berat 6,80 gram serta uang tunai kurang lebih sebesar Rp5 juta.

“Setelah dilakukan perhitungan kerugian yang dialami korban sekitar 28,5 juta,” sebutnya.

Terpantau dari CCTV, korban meninggalkan rumah sang majikan sekitar pukul 18.59 WIB pada hari Kamis (20/4/2023). Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dan dibantu oleh Polsek Cakung, akhirnya menangkap pelaku di Jakarta Timur.

“Kami diback up oleh personil Unit Reskrim Polsek Cakung saat melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Kompol Fadillah.

Dari hasil introgasi, Ros mengakui bahwa ada melakukan pencurian di rumah sang majikan, kemudian menjual satu untai perhiasan cincin emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian. Selain itu, pelaku menerangkan bahwa ada keterlibatan pacarnya MRS, 21, Warga Jakarta Timur untuk membantu menjual hasil kejahatannya di wilayah Jakarta.

Sehingga, Tim pun melakukan penyelidikan terkait keberadaan MRS di Jakarta Timur dan akhirnya, Selasa siang (2/5/2023) siang, MRS pun tertangkap di Jalan Raya Bekasi Cakung Barat, Jakarta Timur.

Dari pengakuan tersangka MRS, ianya telah menjual perhiasan yang diberikan dari pelaku ROS berupa cincin emas putih, kalung rantai emas beserta liontin dan emas giwang putih senilai Rp4 juta kepada orang lain di Pasar Perumnas Klender Kota Jakarta Timur.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp272 ribu, dua untai cincin emas putih dan satu unit HP merk Itel A27 warna biru.

“Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tutup Fadillah. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER