Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaAcehCegah Penyebaran Corona, Samsat Aceh Hentikan Layanan

Cegah Penyebaran Corona, Samsat Aceh Hentikan Layanan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Untuk menghentikan penyebaran COVID-19 atau virus Corona, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Aceh menghentikan sementara pelayanan umum di kantor Samsat dan juga beberapa layanan lainnya hingga terpenuhinya kelengkapan dan peralatan sterilisasi.

Penutupan layanan itu mulai berlaku mulai Senin (30/3/2020) hingga status Darurat Bencana COVID-19 di Aceh dicabut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami Hamzah, dalam keterangannya Sabtu (28/3/2020).

“Mengingat keamanan dan menjaga penyebaran virus Corona maka semua peralatan dan kelengkapan harus terpenuhi dulu baru bisa dibuka biar petugas dan wajib pajak juga aman,” ujar Bustami.

Pelayanan kantor bersama Samsat se Aceh ditutup untuk sementara waktu dan beberapa layanan unggulan Samsat yang terhenti adalah Samsat Gampong Pidie Jaya, Samsat Gampong Subulussalam, Samsat Drive Thru, Samsat MPP Banda Aceh, Samsat Keliling dan Samsat Jempol. Sementara untuk layanan Salmonas, Channel Bank PT. Bank Aceh Syariah Samsat PT. Pos dilaporkan masih dibuka.

Bustami menjelaskan, semula pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh dan Jasa Raharja hanya merencanakan untuk menutup layanan di Aceh Utara dan Lhokseumawe, selaku daerah awal terdeteksi kasus positif Corona. Namun belakangan seluruh layanan Samsat di Aceh resmi ditutup dengan pertimbangan keamanan wajib pajak dan petugas serta menyusul beberapa kasus lain dan ditetapkannya status Darurat Provinsi untuk COVID -19 ini.

Kesimpulan itu juga diambil atas dasar Telegram Kapolri No.ST/967/III/YAN.I.I/3/2020, tertanggal 23 Maret pekan lalu. Telegram itu berkaitan dengan Situasi Nasional Terkait Dengan Cepatnya Penyebaran COVID-19.

“Karena itu layanan Kantor Bersama Samsat di Aceh ditutup sementara waktu, sampai dengan terpenuhinya kelengkapan dan peralatan sterilisasi di masing-masing Kantor Bersama Samsat,” ujar Bustami.

Hal senada juga dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, melihat perkembangan virus Corona di Aceh semakin meningkat, hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat.

“Kondisi ini (proses pelayanan) sangat tidak menguntungkan bagi kita, jika masih ada masyarakat kita yang berkumpul di satu tempat. Oleh sebab itu kita sepakat untuk tutup sementara hingga kita memiliki alat sterilisasi,” katanya

Dia juga mengatakan, dalam masa tanggap darurat COVID-19, masyarakat yang hendak membayar pajak atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberi dispensai atau pelonggaran waktu perpanjangan.

Dicky menuturkan, jika ada mayarakat yang terlambat memperpanjang SIM namun terhalang akibat masa darurat COVID-19, maka dia bisa memperpanjangnya seusai masa tanggap darurat dengan cukup memperpanjangnya tanpa harus membuat dari awal.

“Pada situasi normal jika yang terlambat sehari maka harus diperbaharui dari awal dan ikut test drive kembali, namun saat ini masyarakat cukup mempepajangnya saja,” ujarnya. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER