Rabu, Mei 22, 2024
Google search engine
BerandaCabuli Anak dan Ancam dengan Pisau, Warga Banda Aceh Dijebloskan dalam Sel

Cabuli Anak dan Ancam dengan Pisau, Warga Banda Aceh Dijebloskan dalam Sel

Banda Aceh (Waspada Aceh) – BAK alias Boneng, 51, warga Banda Aceh dijebloskan dalam sel Polresta Banda Aceh karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Boneng ditangkap di sekitar pantai Ulee Lheue, Rabu sore (30/3/2022). Peristiwa memilukan itu terjadi pada Februari 2022 di Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh, yang menimpa seorang anak perempuan berusia 10 tahun, warga Sumatera Utara.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, pelaku BAK alias Boneng mencabuli korban dengan ancaman sebilah pisau.

“Mirisnya, pelaku selain mencabuli dan memperkosa korban, dianya juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkannya. Bahkan juga menganiaya korban dengan cara mencekik leher. Kejadian ini sebanyak dua kali di lokasi berbeda,” kata Kompol Ryan di Banda Aceh, Kamis (31/3/2022).

Pasca kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polresta Banda Aceh. Adapun kronologisnya, sebut Ryan, pertama terjadi sekira Februari 2022, saat itu korban sedang duduk sendiri di pondok pantai Ulee Lheue. Kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan mengajak korban berbicara.

“Tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku di bawah ancaman sebilah pisau. Sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual,” sebut Kasatreskrim.

Kejadian kedua, lanjut Ryan, terjadi di belakang taman pantai Ulee Lheue. Pelaku langsung mendatangi korban dan duduk di samping korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau cater berwarna biru dan langsung menarik korban untuk duduk di atas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Atas perbuatan itu, BAK alias Boneng dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER