Idi (Waspada Aceh) – Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM.Thaib melarang keras agen dan pemilik pangkalan Gas Elpiji 3 Kg menimbun serta menjual bahan bakar subsidi itu untuk pengecer, hotel, restoran, usaha kafe, PNS serta masyarakat yang berpenghasilan menengah ke atas.
“Elpiji 3 Kg dikhususkan untuk rumah tangga miskin dan usaha kecil. Jika dijual untuk konsumen lain, agen dan pemilik pangkalan nakal bisa kena sanksi. Bila perlu izinnya kita cabut dan pangkalan kita tutup,” ancam Bupati Hasballah yang akrab disapa Rocky, Jumat (23/8/2019).
Rocky juga mewanti-wanti para pemilik pangkalan tidak menjual Elpiji 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET) dan hanya menjual satu gas elpiji 3 kg untuk satu konsumen (KK), dalam satu periode transaksi.
“Sikap tegas ini kita ambil agar distribusi gas elpiji 3 Kg tepat sasaran sesuai Permen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 26 Tahun 2009.”
“Bahkan, kita sudah mengeluarkan surat resmi soal larangan penyalahgunaan elpiji 3 Kg dan sudah disampaikan kepada para pimpinan OPD, camat, keuchik serta para pemilik pangkalan dan agen LPG dalam Kabupaten Aceh Timur,” pungkas Rocky.(Musyawir)