Jumat, Desember 8, 2023
Google search engine
BerandaBupati Bener Meriah Mulai Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor
Array

Bupati Bener Meriah Mulai Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

Jakarta (Waspada Aceh) -Bupati Bener Meriah non aktif, Ahmadi, hari ini Kamis (26/9/2018), mulai menjalani sedang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Ahmadi menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, sebesar Rp1,050 miliar, terkait alokasi dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bener Meriah.

Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka pada persidangan berikutnya, Senin 1 Oktober 2018, JPU KPK akan mulai mengajukan saksi-saksi untuk kepentingan pembuktian dakwaan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengajak masyarakat, khususnya warga Aceh untuk mengawal persidangan ini. Karena dana DOK Aceh, kata Febri, semestinya dapat dinikmati masyarakat Aceh.

“Adanya korupsi tentu saja akan merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja,” lanjutnya. (ria)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments