Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaBPMA Target Realisasi PI 10 Persen Wilayah Aceh Utara Selesai Tahun 2023

BPMA Target Realisasi PI 10 Persen Wilayah Aceh Utara Selesai Tahun 2023

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) menargetkan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara, selesai pada tahun 2023.

Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal saat mengikuti FGD di Hotel Kriyad, Banda Aceh, Rabu (6/4/2022) menyebutkan, saat ini belum terealisasi PI 10 persen karena ada beberapa tahapan yang belum selesai.

“Di antara tahapan itu, belum selesai open data room, belum ada persetujuan BPMA yang disampaikan kepada Menteri ESDM untuk menyatakan bahwa PT Pase Energi NSB itu bersedia sebagai penerima PI 10 persen,” sebut Faisal.

Walau demikian, ucap Faisal, pengalihan ini tidak lama lagi, setelah semua data utama maupun data pendukung dipersiapkan maka akan segera dialihkan.

Dia kembali menegaskan, pengalihan PI masih dalam progres dan sudah efektif berjalan selama 8 bulan. Sehingga, kata dia, pada saat ini sudah sampai pada tahap yang signifikan. Di mana open data room itu sudah seharusnya BPMA sampaikan kepada PT. PEMA untuk memberikan syarat ataupun kewajiban dari PEMA agar dapat memberikan open data room kepada Pase Energi Migas (PEM).

“Kita mengharapkan lebih cepat lebih baik, kita target seperti yang kita dengar bersama tadi, pengalihan PI 10 persen selesai sebelum 17 Mei 2023,” tutur Faisal.

Meski demikian, kata Faisal, pada akhir 2022 ini pihaknya tetap mengharapkan pengalihan tersebut bisa segera tercapai. Hal ini agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat Aceh Utara.

“Pemerintah Aceh sudah memberikan kesempatan besar kepada Aceh Utara sebagai pihak pemegang PI 10 persen. Tentunya setelah mendapatkan PI tersebut PEM dan Pase NSB harus turut bahu membahu memberikan dukungan kepada PEMA Global Energi untuk dapat memberikan kontribusi dalam hal produksi minyak dan gas bumi, khususnya di wilayah Aceh terutama di wilayah NSB,” tutup Faisal.

Sebelumnya, Direktur Utama PEM, Azman Hasballah, menyampaikan PEM ditunjuk oleh Gubernur Aceh menjadi pengelola dan penerima PI 10 persen Wilayah Kerja (WK) B.

PEM kemudian mendelegasikan anak perusahaannya yang merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Pase Energi NSB (PE NSB) sebagai pengelola PI 10 persen.

Azman mengungkapkan, PEM maupun anak perusahaannya sudah 3 kali mengajukan proses uji tuntas dan akses data kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, hingga saat ini belum mandapatkan tanggapan.

“Berdasarkan permen ESDM 37/2016, PEM dapat melakukan uji tuntas dan akses data Wilayah Kerja B dan KKKS paling lama 180 hari sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan. Namun, sampai saat ini dari pihak kami PEM maupun anak usaha PE NSB belum mendapatkan petunjuk teknis terkait permohonan kami untuk dapat melakukan uji tuntas dan akses data,” ujar Azman.

Maka dari itu, Azman berharap percepatan realisasi PI 10 persen WK B disegerakan, agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat Aceh Utara. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER