Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaBPKP: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi KJA Masih Dihitung

BPKP: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi KJA Masih Dihitung

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menyatakan audit kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan keramba jaring apung (KJA) masih dalam proses.

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, di Banda Aceh, Kamis (12/11/2020), mengatakan, audit kerugian negara tersebut berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

“Audit kerugian negaranya sedang dalam proses. Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dukungan dokumen-dokumennya,” kata Indra Khaira Jaya.

Sebelumnya, kata Indra Khaira, tim Kejaksaan Tinggi Aceh sudah mengekspose kasus dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang bersumber dari APBN.

Dari ekspose tersebut, tim Kejaksaan Tinggi Aceh menyebutkan beberapa persoalan di antaranya pembayaran tidak sesuai dengan fisik. Pekerjaan fisik baru 75 persen, sedangkan pencairan uang sudah 90 persen.

Kemudian, kontrak kerja berakhir pada 2018, namun pekerjaan tidak selesai dan kontrak kerja tidak diputus. Begitu juga dengan denda yang dihitung salah. Denda seharusnya berdasarkan persentase nilai kontrak, tetapi dihitung berdasarkan sisa nilai kontrak.

“Begitu juga dengan kapal. Dalam spesifikasi, kapal dibuat dan didatangkan dari Norwegia. Tapi dalam pelaksanaannya, kapal dibuat di Batam,” kata Indra Khaira Jaya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf, mengatakan penyidik masih menunggu hasil audit terhadap kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan keramba jaring apung tersebut.

“Penanganan kasus dugaan korupsi keramba jaring apung masih menunggu audit kerugian negara. Jadi, kami masih menunggu hasil auditnya,” kata Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf mengatakan audit kerugian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik Kejati Aceh berharap audit kerugian negara tersebut bisa segera tuntas.

“Kami berharap audit kerugian negara bisa segera tuntas. Sebab, asas dalam menangani sebuah perkara harus ada kepastian hukum serta perkara tidak bisa digantung,” kata Muhammad Yusuf.

Terkait dengan tersangka, kata Muhammad Yusuf, masih satu orang berinisial D. Tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah. Penambahan tersangka tergantung pengembangan penyidikan.

Kejati Aceh mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tersebut sejak 2018.

Proyek tersebut dilaksanakan pada 2017 dengan anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar. (Antara)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER