Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaNasionalBoy Rafli: Perpres Ranpe Perlindungan bagi Warga Negara dari Ancaman Terorisme

Boy Rafli: Perpres Ranpe Perlindungan bagi Warga Negara dari Ancaman Terorisme

Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menyambutnya baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme (Ranpe),

Pernyataan tersebut disampaikan Boy Rafli dalam Webinar Sosialisasi Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentan RAN PE, Jumat (5/2/2021).

“Perpres ini dapat dikatakan sebagai kebijakan nasional yang berisi upaya yang komprehensif sistematis di mana upaya tingkatkan perlindungan negara terhadap warga negara dari ancaman terorisme,” kata dia.

Boy Rafli mengatakan, dalam Perpres banyak mengandung hal yang mengarah ke langkah pencegahan, koordinasi, peningkatan kapasitas di antara pemangku kepentingan serta mengedepankan kerja sama.

Menurut dia, ancaman penyebaran ekstremisme tidak memilih korban. Berbagai elemen masyarakat disebutkannya bisa terpengaruh dan tidak sadar mengikuti gerakan ekstremisme. Kondisi itu bukan hanya terjadi di Indonesia melainkan sudah dalam skala global.

“Dampaknya nyata, mendatangkan korban. Karena radikalisme ubah alam pikiran orang dan cara-cara kekerasan di dalam lakukan aktivitas upaya capai tujuan,” kata Boy Rafli.

Lebih lanjut mantan Kapolda Papua itu mengatakan bahwa cara penyebaran gerakan ekstremisme itu dengan mengendalikan pola pikir seseorang kemudian terus meyakinkan kalau melakukan hal tersebut bisa masuk surga.

Cara-cara seperti itu tidak disadari sudah masuk ke dalam kehidupan masyarakat. Di Indonesia sendiri sudah ditemukan beberapa kelompok radikalisme yang menyasar generasi muda.

Boy Rafli mengatakan hampir dua ribu penduduk di Indonesia terlibat tindak pidana terorisme kurun waktu 20 tahun terakhir. Mayoritas mereka berangkat ke Irak dan Suriah dan tercatat ada 1.250 orang di antaranya sudah meninggal dunia saat ditahan.

“Ini adalah akibat proses radikalisasi masif baik face to face maupun dari medsos. Para pengikut kelompok radikalisme itu berupaya mati jihad dengan aksi bom bunuh diri di tempat-tempat yang sudah ditargetkan,” kata dia.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka Pemerintah bakal melakukan upaya preventif dalam bekerja sama dengan semua pihak guna membangkitkan sikap resisten terhadap radikalisasi.

“Jadi dalam masyarakat itu diharapkan resisten terhadap adanya penyebarluasan paham radikal. Jangan sampai ada orang yang melakukan radikalisasi bahkan dalam proses radikalisasi itu bisa menyalahgunakan teks agama kemudian masyarakat kita tidak waspada,” kata Boy Rafli. (Ria)

Sumber Berita: Muhammad Fadhli

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER