Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaNasionalBos PT Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim Mangkir, KPK Kembali Layangkan Surat Panggilan...

Bos PT Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim Mangkir, KPK Kembali Layangkan Surat Panggilan ke-2

Jakarta (Waspada Aceh) – Sjamsul Nursalim, bos PT Gajah Tunggal Tbk, dan istrinya, Itjih Nursalim, hingga kini belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalu pesan singkat, Senin (22/10/2018), mengatakan, KPK telah melayangkan surat panggilan lagi kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya, untuk diminta keterangannya.

Surat permintaan keterangan Sjamsul dan Itjih telah dikirim kepada keduanya, yang telah menetap di Singapura, sejak beberapa tahun lalu. Permintaan keterangan Sjamsul dan Itjih dijadwalkan hari ini dan besok, Selasa (23/10/2018).

“KPK kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk jadwal permintaan keterangan hari ini dan besok,” kata Febri Diansyah. Surat sudah disampaikan ke kediaman dan kantor mereka di Singapura dan Indonesia, tulis Febri menambahkan.

Febri mengatakan, untuk di Indonesia, surat telah disampaikan ke kantor Gajah Tunggal, di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Febri menyebutkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura, untuk menyampaikan surat panggilan kepada Sjamsul dan Itjih.

Febri meminta agar Sjamsul dan Itjih bisa memenuhi panggilan untuk memberi keterangan yang kedua ini. Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih telah dipanggil pada dua pekan lalu, namun mantan pemegang saham BDNI itu mangkir.

“Permintaan keterangan ini sekaligus memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menyempaikan klarifikasi atau sejenisnya,” katanya.

Keterangan Sjamsul dan Itjih dinilai penting dalam penyelidikan dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada BDNI, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,58 triliun. Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis bersalah. (ria)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER