Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaTeknologiPerangkat Pengintai Israel, Dimanfaatkan Awasi LGBT di Indonesia

Perangkat Pengintai Israel, Dimanfaatkan Awasi LGBT di Indonesia

Jakarta (Waspada Aceh) – Berhati-hatilah jika Anda menerima pesan teks yang memberikan tautan yang terpotong. Perangkat Anda mungkin saja disadap dengan perangkat pengintai, tulis BBC News Indonesia yang mengutip situs berita Israel Haaretz.

Media ini melaporkan, terungkap dalam sebuah laporan di situs Israel Haaretz, bahwa perangkat pengintai asal Israel dijual ke banyak negara untuk memata-matai kelompok tertentu. Di Indonesia, perangkat ini digunakan untuk membuat database kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) dan kelompok agama minoritas.

Menurut laporan BBC News Indoensia, perangkat pengintai atau spyware Pegasus buatan Israel itu dapat “menentukan lokasi ponsel, menguping pembicaraan, merekam percakapan di sekitar, memotret orang-orang di sekitar ponsel, membaca dan menulis pesan teks dan email, mengunduh aplikasi dan meretas aplikasi yang sudah ada di telepon, dan mengakses foto, klip, pengingat kalender dan daftar kontak.

Dan itu akan bekerja jika Anda meng-klik sebuah tautan yang terpotong yang dikirimkan lewat pesan teks.

Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara ( BIN), Wawan Hari Purwanto, tidak menampik bahwa badannya kerap membeli perangkat pengintai untuk kepentingan perlindungan negara, namun menyangkal jika itu dipakai untuk mengawasi kelompok LGBT.

Intelligent devices itukan hal yang biasa dilakukan dan dibeli di Indonesia dari berbagai negara. Karena memang kebutuhan untuk melakukan upaya pengamanan di Indonesia harus ditopang oleh teknologi terkini dan selalu dilakukan update,” ungkap Hari Purwanto.

“Tetapi tidak semata-mata ditujukan ke arah sesuatu, misalnya LGBT tapi ini kepada kepentingan perlindungan negara atau kepentingan publik yang lebih luas. Karena ini perintah dari UUD ’45 yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” imbuhnya.

Wahyudi Djafar, pakar hukum dan keamanan dari ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), juga mempertanyakan jika ada sebuah badan Indonesia yang menggunakan alat surveilans untuk mengintai kelompok LGBT,  karena intersepsi (penyadapan) komunikasi hanya dapat dilakukan jika menyangkut penegakan hukum.

Meski begitu, berita Haaretz setidaknya dapat menjadi ‘alarm’ bagi masyarakat Indonesia karena menurut Wahyudi, hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki UU antiintersepsi komunikasi yang memadai.

Surveilans massal lewat perangkat pengintai yang memantau percakapan seluruh orang seperti yang dilakukan spyware Pegasus melanggar hak privasi masyarakat yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 (G) ayat 1.

Namun karena belum ada undang-undang yang mengatur, maka jika terjadi pelanggaran, tidak diketahui mekanisme pemulihannya seperti apa.

DPR saat ini sedang menyusun RUU Penyadapan. Namun itupun, menurut Wahyudi, rumusannya masih kurang mengikuti tren teknologi surveilans saat ini yang sangat masif dan belum memastikan perlindungan warga negara dari tindakan surveilans massal. (BBC News Indonesia)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER