Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehBNNP Aceh Musnahkan 31 Kg Sabu dan 153,7 Kg Ganja

BNNP Aceh Musnahkan 31 Kg Sabu dan 153,7 Kg Ganja

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 31 kilogram dan 153 kilogram.

Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Selasa (5/10/2021).

Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diaduk menggunakan mesin pengaduk seme. Sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala BNN Aceh Heru Pranoto mengatakan sabu-sabu dan ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika di Aceh periode Juli sampai Oktober 2021 dengan empat tersangka berinisial M, A, JAL, DF.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Selasa (5/10/2021). (Foto/Kia)

“M diamankan di Jalan Laksamana Malahayati, Neuhen, Aceh Besar dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 31.400 gram dengan modus operandi pengiriman melalui kendaraan bak terbuka atau pikap jaringan Malaysia-Aceh,” tutur Heru.

Menurut Heru, untuk jaringan sabu-sabu diselundupkan dengan masuknya barang dari luar. Jika dilihat dari bungkusnya, sabu-sabu tersebut berasal dari Cina.

BACA:
BNN Tangkap Bandar Narkoba di Aceh Timur, 100 Kg Sabu-sabu Disita
8 Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Jaringan ini ucap Heru memang berkaitan dengan kelompok yang ada di Malaysia. Menurutnya, sabu yang bernilai Rp 31 miliar itu dipasok oleh jaringan pengedar di Malaysia ke wilayah timur Aceh.

“Kalau kita asumsi 1 gram sabu-sabu Rp 1 juta, kurang lebih Rp 31 miliar. Jadi nilainya ini kurang lebih Rp 31 miliar untuk jenis sabu-sabu,” ucap Heru.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Selasa (5/10/2021). (Foto/Kia)

Sedangkan ketiga tersangka lainya, yaitu A diamankan di Batoh dengan BB 33 narkotika jenis ganja dengan berat 36.250 gram, kemudian JAL diamankan di Lueng Bata dengan BB 108 ball ganja dengan total 117.500 gram.

Modus keduanya dengan operandi pengiriman melalui jasa pengangkutan atau pengiriman barang atau ekspedisi.

BACA:
3 Rumah di Kajhu Aceh Besar Terbakar
Diskominsa Aceh Tidak Bisa Blokir Judi Online

Sedangkan DF ucap Heru, diamankan di Simpang Lamteh, Ulee Kareng, BB 37 jenis sabu dengan berat 61 gram dengan modus operandi pengiriman melalui paket mobil penumpang, jaringan Lapas narkotika Langsa.

Atas perbuatan tersebut ucap Heru, keempat tersangka dijerat dengan pasal 111 (2), 112 (2), 114 (2) dan 115 (2) dari Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER