Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaDiskominsa Aceh Tidak Bisa Blokir Judi Online

Diskominsa Aceh Tidak Bisa Blokir Judi Online

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominsa) Aceh mengatakan tidak mempunyai wewenang untuk memblokir situs judi online.

“Kita hanya bisa mengedukasi masyarakat, karena yang bisa memblokir situs itu Kementerian Kominfo, kita tidak bisa,” kata Kabid E-Government Diskominsa Aceh, Hendri Dermawan, saat ditemui Waspadaaceh.com, Senin (4/10/2021).

Hendri mengatakan, pihaknya sepakat dan mendukung pemblokiran situs judi online di Aceh. Hal itu dibuktikan dengan surat yang mereka kirim ke Kementerian Kominfo RI, untuk memblokir sejumlah url yang berisi konten berhubungan dengan game judi online.

“Dari sekian banyak url yang telah kita ajukan ke Kementerian Kominfo, mereka juga telah menjawab akan mengkajinya,” tutur Hendri.

Dia juga menyebutkan, berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kominsa dan diteruskan ke Kominfo RI, ada 11 jenis situs yang diduga berisi konten yang berhubungan dengan game judi online.

Namun, hingga kini belum ada kepastian atas permintaan pemblokiran itu. Karena, kata Hendri, laporan tersebut terlebih dahulu dikaji oleh Kementerian Kominfo melalui forum bersama.

Apakah nantinya situs tersebut terbukti mengandung unsur perjudian seperti yang dilaporkan atau hanya sekedar situs hiburan yang disalahgunakan. Oleh karena itu, meski judi online marak di Aceh pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memblokirnya.

“Kami hanya bisa memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat terkait judi online, berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh MPU,” tutupnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER