Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaInforial Pemerintah AcehBMA Sosialisasi Zakat kepada Ulama

BMA Sosialisasi Zakat kepada Ulama

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sedikitnya 60 ulama yang berdomisili di Banda Aceh dan Aceh Besar mengikuti sosialisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dilaksanakan oleh Baitul Mal Aceh (BMA) di Hotel Kyriad, Rabu (9/10/2019).

Sosialisasi ini dilaksanakan mengingat ulama sebagai panutan masyarakat dalam mensyiarkan agama Islam. Kegiatan dibuka Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden.

Dalam sambutannya Rahmad meminta para ulama yang hadir untuk memberikan dukungan kepada Baitul Mal Aceh agar terus menjadi lembaga yang kredibel dan bertanggung jawab.

“Sengaja kami udang para ulama bukan untuk menggurui, melainkan tugas kami selaku amil untuk melaksanakan sosialisasi ini agar tersampaikan kepada semua kalangan,” ujar Rahmad.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden, berbincang dengan Prof Ali
Yasa Abubakar, MA, Pakar Ekonomi Islam, pada acara Sosialisasi ZIS, Rabu (9/10/2019) di Kryard Hotel, Banda Aceh. (Foto/Ist)

Rahmad juga menyampaikan bahwa kemampuan Baitul Mal dalam menghimpun dana zakat dan infak dari tahun ke tahun terus meningkat secara signifikan. Sosialisasi tersebut diisi oleh tiga pemateri, yaitu Ketua Dewan Pertimbangan Syariah BMA, Prof Ali Yasa’ Abubakar, Pakar Ekonomi Islam dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Tgk Faisal Ali.

Prof Ali Yasa’ dalam pembahasannya lebih menekankan seputar kewajiban zakat. Dia mengatakan, kewajiban itu tidak didiskusikan lagi karena sudah sepakat semua ulama, tetapi diskusi muncul berikutnya apakah zakat ibadah mahzah atau gairumahzah.

“Pada masa Nabi menunjukkan bahwa pemerintah mempunyai peran aktif dalam pengamalan zakat. Selain itu bagaimana sistem yang kita pilih untuk mengelola zakat,” jelas mantan Kepala Dinas Syariat Islam itu.

Dia menambahkan, dalam qanun baru dan juga qanun lama masih ada konten tentang zakat penghasilan dan simpanan. Harta simpanan sekarang bukan hanya emas dan uang, tetapi tanah juga wajib zakat, misalnya dibeli dibiarkan dan akan dijual ketika harganya sudah mahal.

“Tanah-tanah yang ditelantarkan tanpa produktifitas sama seperti menyimpan emas, tetapi ketika diproduktifkan maka yang dizakati adalah hasilnya bukan lagi tanahnya,” ungkap guru besar UIN Ar-Raniry tersebut.

Pemateri kedua diisi oleh Dr M Yasir Yusuf, yang menjelaskan tentang Pengembangan Baitul Mal dan Profesionalisme Pengelolaan ZISWAF Perspektif Qanun nomor 10 Tahun 2018. Sedangkan peran Tgk Faisal Ali menjelaskan tentang peran ulama terhadap Implementasi pengelolaan ZISWAF.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama setengah hari sejak pagi hingga pukul 14.00 WIB. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER