Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaAcehBKSDA Aceh Klaim Transparan Tangani Barang Bukti Satwa Lindung

BKSDA Aceh Klaim Transparan Tangani Barang Bukti Satwa Lindung

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengatakan telah menangani barang bukti sitaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK) satwa lindung secara transparan.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Aceh, Rahmat, dalam diskusi yang digelar oleh Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Kamis (18/1/2024).

Rahmat menjelaskan, barang bukti sitaan berupa osetan (tulang belulang) maupun satwa hidup diserahkan kepada BKSDA Aceh sesuai dengan putusan pengadilan.

“Kalau putusan pengadilan menyatakan dimusnahkan, eksekutornya kejaksaan. Kalau diserahkan ke kita, kita identifikasi untuk edukasi atau penelitian. Tahun 2016, kita musnahkan osetan yang sudah rusak dan sudah diizinkan oleh undang-undang kejaksaan,” kata Rahmat.

Menurut Rahmat, barang bukti sitaan memerlukan perawatan khusus oleh ahli yang ditunjuk oleh BKSDA Aceh agar tidak rusak. Hal ini juga berlaku untuk satwa yang masih hidup.

“Penyidik menyerahkan ke kita setelah berkas lengkap. Dulu ada burung tiong emas masih hidup, kita rilis dengan berita acara. Karena satwa ini masih liar dan masih sehat, maka segera dilepasliarkan,” kata Rahmat.

Rahmat menambahkan, prosedur penanganan barang bukti sitaan mengikuti aturan yang berlaku.

“Misalnya BB tersebut digunakan untuk ilmu pengetahuan. Kita juga mempertimbangkan apakah barang bukti masih layak disimpan atau tidak. Dan kalau ditanya jumlah barang bukti, ini bukan konsumsi publik, kita jaga untuk pengamanan,” tutup Rahmat. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER